SPANYOL

Wah, Gareth Bale Juga Tersandung Kasus Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 10:28 WIB
Wah, Gareth Bale Juga Tersandung Kasus Pajak

Gareth Bale.

JAKARTA, DDTCNews – Bintang Real Madrid Gareth Bale tersandung kasus pajak yang mengharuskannya membayar 337.000 euro atau sekitar Rp5,8 miliar. Tidak berbeda dengan beberapa kasus pemain sepak bola sebelumnya, masalah pajak terkait dengan hak citra.

Surat kabar Spanyol El Mundo mengabarkan pria kelahiran 16 Juli 1989 ini diduga menipu keuangan atas hak citra (image rights) yang diperoleh pada 2013. Pada waktu itu, Bale pindah dari Tottenham ke Real Madrid dalam world record transfer.

“Bale sebagai big star yang tersisa di Real Madrid yang menjadi fokus dari ‘big fiscal raid’,” bunyi informasi dari surat kabar tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Sebelumnya, beberapa bintang sepak bola telah dituntut oleh otoritas pajak Spanyol. Beberapa diantaranya adalahLionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Marcelo Vieiram. Tidak tanggung-tanggung, Manajer Manchester United José Mourinho juga tersandung kasus pajak.

Pemerintah Spanyol mengatakan Bale harus membayar pajaknya di Spanyol atas penghasilan komersialnya pada tahun itu. Namun, pendapatannya dilaporkan melalui perusahaan yang berbasis di London, Primesure Ltd. Perusahaan itu didirikan pada 2007.

Surat kabar itu juga menyatakan dari sumber 'dekat dengan pemeriksaan', sudah ada pengajuan banding. Departemen Keuangan Spanyol tidak mengejar Bale atas pelanggaran fiskal apa pun. Dengan demikian, tidak ada tuntutan apapun yang mungkin diajukan terhadap Bale.

Kewajiban pembayaran 337.000 euro itu terdiri atas 200.000 euro yang seharusnya dibayarkan dalam bentuk pajak kepada otoritas, denda pajak 100.000 euro, dan bunga tambahan 37.000 euro. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?