BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 20 Februari 2019 | 08:02 WIB
Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund.Nantinya, pembelanjaan di bawah Rp5 juta dalam satu faktur bisa dimintakan VAT refund. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/2/2019).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turis hanya bisa meminta pengembalian untuk pembelanjaan dengan PPN minimal Rp500.000 di dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Nantinya, pemerintah akan merevisi ketentuan tersebut. Turis bisa mengajukan VAT refund dengan batasan minimal nilai PPN tetap paling sedikit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK bisa dari beberapa toko ritel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Ini sedang proses supaya lebih banyak lagi penjualan yang fakturnya di bawah Rp5 juta bisa di-refund,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Nilai Rp5 juta itu merujuk pada batasan nilai PPN Rp500.000 karena tarif yang berlaku sebesar 10%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pengajuan restitusi pajak yang melonjak pada 2018. Pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 tercatat sebesar Rp20,46 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan hingga 91% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp10,74 triliun.

Beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pelonggaran kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang telah dilakukan terhadap 1.147 item komoditas. Relaksasi diperlukan agar tidak menghambat ekspor.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemerintah Fokus pada UMKM

Robert Pakpahan mengatakan rencana pelonggaran ketentuan VAT refund dilakukan untuk menarik turis asing berbelanja di Tanah Air. Selain itu, pemerintah ingin agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergabung dalam program yang disebut VAT Refund for Tourist.

Dia berharap perubahan regulasi akan bisa diluncurkan dalam waktu dekat agar bisa langsung berdampak pada tahun ini. Dengan demikian, sambungnya, upaya untuk menambah volume kunjungan wisatawan asing bisa tercapai.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi
  • Harga Produk Lebih Kompetitif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana perubahan ketentuan VAT refunddiharapkan bisa memudahkan toko ritel untuk berkontribusi dalam VAT Refund for Tourist. Selain itu, dia berharap toko ritel bisa mematok harga yang kompetitif.

  • Pengajuan Restitusi Melonjak, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN menjadi bukti bahwa pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Salah satu fasilitas tersebut adalah restitusi dipercepat.

“Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada para eksportir, sehingga menerima uangnya lebih cepat. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan bisa kembali ke eksportir,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Fokus Relaksasi untuk Kelompok Pelaku Usaha

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi PPh 22 impor bukan dilakukan dengan mengeluarkan beberapa item komoditas. Namun, otoritas akan memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor.

“Jadi, bukan mengeluarkan komoditasnya dari ketentuan pajak, melainkan diberikan kepada entitasnya, kepada pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali. Mereka akan dikecualikan dari tarif PPh impor,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini