Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund.Nantinya, pembelanjaan di bawah Rp5 juta dalam satu faktur bisa dimintakan VAT refund. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/2/2019).
Dalam aturan yang berlaku saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turis hanya bisa meminta pengembalian untuk pembelanjaan dengan PPN minimal Rp500.000 di dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.
Nantinya, pemerintah akan merevisi ketentuan tersebut. Turis bisa mengajukan VAT refund dengan batasan minimal nilai PPN tetap paling sedikit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK bisa dari beberapa toko ritel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.
“Ini sedang proses supaya lebih banyak lagi penjualan yang fakturnya di bawah Rp5 juta bisa di-refund,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Nilai Rp5 juta itu merujuk pada batasan nilai PPN Rp500.000 karena tarif yang berlaku sebesar 10%.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pengajuan restitusi pajak yang melonjak pada 2018. Pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 tercatat sebesar Rp20,46 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan hingga 91% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp10,74 triliun.
Beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pelonggaran kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang telah dilakukan terhadap 1.147 item komoditas. Relaksasi diperlukan agar tidak menghambat ekspor.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Robert Pakpahan mengatakan rencana pelonggaran ketentuan VAT refund dilakukan untuk menarik turis asing berbelanja di Tanah Air. Selain itu, pemerintah ingin agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergabung dalam program yang disebut VAT Refund for Tourist.
Dia berharap perubahan regulasi akan bisa diluncurkan dalam waktu dekat agar bisa langsung berdampak pada tahun ini. Dengan demikian, sambungnya, upaya untuk menambah volume kunjungan wisatawan asing bisa tercapai.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana perubahan ketentuan VAT refunddiharapkan bisa memudahkan toko ritel untuk berkontribusi dalam VAT Refund for Tourist. Selain itu, dia berharap toko ritel bisa mematok harga yang kompetitif.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN menjadi bukti bahwa pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Salah satu fasilitas tersebut adalah restitusi dipercepat.
“Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada para eksportir, sehingga menerima uangnya lebih cepat. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan bisa kembali ke eksportir,” jelasnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi PPh 22 impor bukan dilakukan dengan mengeluarkan beberapa item komoditas. Namun, otoritas akan memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor.
“Jadi, bukan mengeluarkan komoditasnya dari ketentuan pajak, melainkan diberikan kepada entitasnya, kepada pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali. Mereka akan dikecualikan dari tarif PPh impor,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.