BERITA PAJAK HARI INI

Wah, DJP Kantongi Data Aset Keuangan Rp1.300 Triliun dari AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 08:15 WIB
Wah, DJP Kantongi Data Aset Keuangan Rp1.300 Triliun dari AEoI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengantongi data nasabah dengan nilai simpanan atau aset sekitar Rp1.300 triliun dari implementasi automatic exchange of information (AEoI). Ironisnya, sebagian besar simpanan atau aset itu disinyalir belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun dideklarasikan saat mengikuti program amnesti pajak.

Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/3/2019). Hingga 11 Maret 2018, DJP telah mengirimkan informasi data keuangan kepada 54 negara. Sebaliknya, DJP juga telah menerima data dari 66 negara.

“Hasilnya, ada lebih dari Rp1.300 triliun [simpanan atau aset WNI yang didapat dari implementasi AEoI],” ujar Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menurut Leli, data yang didapatkan ini akan meningkat karena jumlah negara atau yurisdiksi yang akan bertukar informasi dengan Indonesia terus bertambah. Tahun ini, DJP akan mengirim data kepada 81 negara. Sebaliknya, DJP akan menerima data dari 94 negara.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik dicabutnya sekitar 93 regulasi pajak oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian karena beberapa regulasi sudah tidak relevan dan tumpang tindih.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Ada Gap

Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan ada gap dalam pengungkapan simpanan atau aset dalam pelaporan SPT maupun deklarasi saat program amnesti pajak berlangsung. Artinya, ada harta yang belum dideklarasikan dalam sistem pajak Tanah Air.

  • Penyampaian Data Elektronik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan semua lembaga keuangan akan melaporkan informasi rekening keuangan tahun pajak 2018 kepada otoritas pajak. Semua data akan dikirimkan secara elektronik pada April tahun ini.

“Selanjutnya, September 2019, kami akan mempertukarkan dengan lebih dari 90 yurisdiksi secara resiprokal,” katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hingga 11 Maret 2019, jumlah lembaga keuangan yang terdaftar di DJP sebanyak 6.378 dengan rincian 6.143 merupakan lembaga keuangan pelapor dan 235 lembaga keuangan nonpelapor.

  • Momentum Rombak Struktur Penerimaan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ribuan triliun data keuangan seharusnya menjadi momentum bagi DJP untuk merombak struktur penerimaan pajak. Selama ini, struktur penerimaan pajak masih sangat timpang karena penerimaan PPh orang pribadi (OP) masih lebih rendah dibandingkan dengan PPh badan.

“Salah satu hal untuk mendorong kepatuhan WP di negara yang menganut self assessment adalah data yang valid. Karena dengan data tersebut otoritas pajak dapat menguji kebenaran SPT WP yang dilaporkan,” katanya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
  • Perlu Langkah Strategis

Menurut Darussalam, optimalisasi data atau informasi keuangan dari AEoI harus dilakukan dengan beberapa langkah strategis.Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP. Kedua, imbauan kepada WP yang terbukti belum melaporkan asetnya. Imbauan itu difokuskan pada pembetulan SPT dan penyelesaian konsekuensi pajaknya.

Jika imbauan tidak ditanggapi, terbuka kemungkinan, WP yang bandel bisa saja diperiksa dengan segala bentuk konsekuensinya. “Termasuk konsekuensi dilanjutkan ke pemeriksaan bukti permulaan dan bisa juga dilanjutkan ke penyidikan tindak pidana perpajakan,” tutur Darussalam.

  • Instrumen Keadilan

Ajib Hamdani, Ketua Hipmi Tax Center mengatakan DJP harus membuat instrumen sebagai pengukur kepatuhan kepatuhan pajak. Cara ini akan memberikan keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah dari awal patuh terhadap ketentuan pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan