PENERIMAAN PAJAK

Wah, Data AEoI Ternyata Sudah Mulai Dimanfaatkan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 18:15 WIB
Wah, Data AEoI Ternyata Sudah Mulai Dimanfaatkan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis pemanfaatan data keuangan – termasuk yang didapat dari hasil implementasi automatic exchange of information (AEoI) – akan bisa membuat penerimaan pajak pada tahun ini lebih optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan sebagian data keuangan yang telah diterima otoritas pajak telah digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Beberapa bulan terakhir pada 2019 sudah mulai kita manfaatkan. Hasilnya positif walaupun belum banyak karena memang kita baru memulai, jadi enggak banyak-banyak,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

DJP telah merampungkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kali kedua pada akhir September 2019. Pertukaran data dalam AEoI mengalami peningkatan baik yang diterima maupun yang dikirimkan kepada negara atau yurisdiksi mitra.

Pada tahun lalu, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia (inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

“Dengan hasil yang bagus itu [pemanfaatan data pada 2019], 2020 ini akan semakin kita manfaatkan [datanya]. Semakin banyak pemanfaatannya. Jadi, kita punya harapan bahwa pada 2020, pertumbuhannya [penerimaan pajak] pasti lebih baik daripada 2019,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

Saat ditanya apakah akan ada revisi target, Hestu mengaku masih belum mengetahui kepastiannya karena semua kebijakan ada di tingkat Kementerian Keuangan. Dia hanya menegaskan DJP akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sesuai target.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Pada 2020 ini kita melihat bahwa aktivitas ekonomi, bisnis, dan investasi juga mulai bergerak kan. Confidence dari para pengusaha jadi lebih tinggi,” kata Hestu.

Selain itu, DJP juga akan menggunakan pendekatan baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditempuh dengan penambahan jumlah KPP Madya. Pada saat yang bersamaan, akan skema eksktensifikasi yang lebih baik di tingkat KPP Pratama.

Pembahasan mengenai penambahan KPP Madya ini juga ada dalam hasil wawancara khusus dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang bisa dibaca di majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN