PENERIMAAN PAJAK

Wah, Data AEoI Ternyata Sudah Mulai Dimanfaatkan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 18:15 WIB
Wah, Data AEoI Ternyata Sudah Mulai Dimanfaatkan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis pemanfaatan data keuangan – termasuk yang didapat dari hasil implementasi automatic exchange of information (AEoI) – akan bisa membuat penerimaan pajak pada tahun ini lebih optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan sebagian data keuangan yang telah diterima otoritas pajak telah digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Beberapa bulan terakhir pada 2019 sudah mulai kita manfaatkan. Hasilnya positif walaupun belum banyak karena memang kita baru memulai, jadi enggak banyak-banyak,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

DJP telah merampungkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kali kedua pada akhir September 2019. Pertukaran data dalam AEoI mengalami peningkatan baik yang diterima maupun yang dikirimkan kepada negara atau yurisdiksi mitra.

Pada tahun lalu, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia (inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

“Dengan hasil yang bagus itu [pemanfaatan data pada 2019], 2020 ini akan semakin kita manfaatkan [datanya]. Semakin banyak pemanfaatannya. Jadi, kita punya harapan bahwa pada 2020, pertumbuhannya [penerimaan pajak] pasti lebih baik daripada 2019,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

Saat ditanya apakah akan ada revisi target, Hestu mengaku masih belum mengetahui kepastiannya karena semua kebijakan ada di tingkat Kementerian Keuangan. Dia hanya menegaskan DJP akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sesuai target.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Pada 2020 ini kita melihat bahwa aktivitas ekonomi, bisnis, dan investasi juga mulai bergerak kan. Confidence dari para pengusaha jadi lebih tinggi,” kata Hestu.

Selain itu, DJP juga akan menggunakan pendekatan baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditempuh dengan penambahan jumlah KPP Madya. Pada saat yang bersamaan, akan skema eksktensifikasi yang lebih baik di tingkat KPP Pratama.

Pembahasan mengenai penambahan KPP Madya ini juga ada dalam hasil wawancara khusus dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang bisa dibaca di majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi