PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Bayar Pajak Kendaraan di DKI Bisa Sambil Belanja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 11:46 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan di DKI Bisa Sambil Belanja

JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dalam meresmikan gerai Samsat di pusat grosir pasar pagi Jakarta Utara. Hal ini sekaligus menjadi peresmian keempat gerai samsat di DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan peresmian gerai samsat sebagai bentuk peningkatan layanan publik, sehingga mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dan tidak perlu ke kantor samsat dengan antrean yang cukup panjang.

“Seiring wajib pajak berbelanja di pasar pagi ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. Operasionalnya pun menyesuaikan dengan jam operasional mall, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” katanya di Pademangan Jakarta, Selasa (15/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Lebih lanjut dia menjelaskan pembukaan gerai Samsat di pusat perbelanjaan lainnya pun dimungkinkan bisa terjadi. Namun dia masih perlu mengkaji lokasi strategis terlebih dulu dalam memberlakukan gerai samsat selanjutnya.

Menurutnya banyak masyarakat yang meminta pembukaan gerai samsat di berbagai wilayah DKI Jakarta. Meski antusias masyarakat sangat kuat, Ditlantas setempat masih perlu mengkaji beberapa aspek seperti lokasi, persiapan petugas, hingga dampak yang akan diperoleh pada masa mendatang.

Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert Lumban Tobing menargetkan pembukaan gerai ini bisa menambah peningkatan pajak di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Hal ini selaras dengan kemauan Wagub DKI Sandiaga Salahudin Uno yang ingin pendapatan pajak meningkat. “Ada alasan kenapa dibuka di tempat perbelanjaan, supaya pembayaran meningkat. Bagaimanapun wajib pajak akan senang bila membayar pajak sembari berbelanja,” ujar Robert.

Sekalipun baru beroperasi selama 4 hari sebelum diresmikan Selasa (15/5), Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua mampu meraup pendapatan Rp60 juta per hari. Jumlah tersebut memang masih jauh di bawah dari pendapatan yang diperoleh Gerai Samsat Mal Artha Gading. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan