KABUPATEN SUMEDANG

Wah! Bapenda Sumedang Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 09:39 WIB
Wah! Bapenda Sumedang Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang guna melakukan penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan kerja sama ini diperlukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini adalah bagian dari ikhtiar Bapenda Kabupaten Sumedang untuk mempercepat upaya pengendalian atau penagihan tunggakan pajak, khususnya PBB kepada para wajib pajak," ujar Rohana, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rohana mengatakan selama ini penanganan atas tunggakan PBB di Kabupaten Sumedang masih dihadapkan oleh banyak kendala. Penagihan PBB kepada wajib pajak dirasa masih sulit dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Sumedang.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Kabupaten Sumedang diharapkan dapat memperlancar proses penagihan atas tunggakan-tunggakan PBB.

"Apabila ada wajib pajak yang masih bandel, nanti kita akan minta bantuan untuk dimediasi oleh Kejaksaan. Mediasi ini intinya untuk meminta kepastian dari para wajib pajak terkait kesiapannya untuk membayar tunggakan pajak," ujar Rohana seperti dilansir kabarpriangan.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Melalui kerja sama ini, ke depannya setiap tunggakan PBB yang dianggap macet akan diserahkan kepada pihak kejaksaan agar mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan tindak lanjut.

"Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan PAD, khususnya yang bersumber dari pembayaran tunggakan PBB," ujar Rohana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan