KABUPATEN SUMEDANG

Wah! Bapenda Sumedang Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 09:39 WIB
Wah! Bapenda Sumedang Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang guna melakukan penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan kerja sama ini diperlukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini adalah bagian dari ikhtiar Bapenda Kabupaten Sumedang untuk mempercepat upaya pengendalian atau penagihan tunggakan pajak, khususnya PBB kepada para wajib pajak," ujar Rohana, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rohana mengatakan selama ini penanganan atas tunggakan PBB di Kabupaten Sumedang masih dihadapkan oleh banyak kendala. Penagihan PBB kepada wajib pajak dirasa masih sulit dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Sumedang.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Kabupaten Sumedang diharapkan dapat memperlancar proses penagihan atas tunggakan-tunggakan PBB.

"Apabila ada wajib pajak yang masih bandel, nanti kita akan minta bantuan untuk dimediasi oleh Kejaksaan. Mediasi ini intinya untuk meminta kepastian dari para wajib pajak terkait kesiapannya untuk membayar tunggakan pajak," ujar Rohana seperti dilansir kabarpriangan.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Melalui kerja sama ini, ke depannya setiap tunggakan PBB yang dianggap macet akan diserahkan kepada pihak kejaksaan agar mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan tindak lanjut.

"Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan PAD, khususnya yang bersumber dari pembayaran tunggakan PBB," ujar Rohana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah