KEBIJAKAN MONETER

Wah, Bank Indonesia Kembali Pangkas Suku Bunga Acuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:04 WIB
Wah, Bank Indonesia Kembali Pangkas Suku Bunga Acuannya

Jajaran Dewan Gubernur BI sebelum konferensi pers, Kamis (22/8/2019). (foto: Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan dosis kebijakan moneternya melalui pemangkasan suku bunga acuan.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21—22 Agustus 2019 memutuskan pemangkasan BI 7-day Reverso Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga diturunkan 25 bps masing-masing menjadi 4,75% dan 6,25%.

“Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif,” demikian pernyataan BI dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pelonggaran moneter ini, menurut BI, konsisten dengan rendahnya prakiraan inflasi yang berada di bawah titik tengah sasaran. Selain itu, imbal hasil investasi aset keuangan domestik juga masih tetap menarik sehingga mendukung mampu mendukung stabilitas.

Otoritas menyatakan pelonggaran kebijakan juga diambil sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi ke depan. Apalagi, ada dampak yang ditimbulkan dari perlambatan ekonomi global.

Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif. Kebijakan makroprudensial tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian, termasuk pembiayaan ramah lingkungan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BI akan melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan adanya kebutuhan untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

“Koordinasi BI dengan pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk penanaman modal asing (PMA),” jelas BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?