PP 4/2021

Wah, Anggota Ombudsman Naik Gaji, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:21 WIB
Wah, Anggota Ombudsman Naik Gaji, Ini Perinciannya

Sejumlah orang tampak di Kantor Ombudsman di Jakarta. Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2021, penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Ombudsman ditetapkan naik hampir 50% bila dibandingkan dengan penghasilan yang tercantum dalam PP sebelumnya yakni PP No. 45/2010.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. Besarnya penghasilan ... Ketua sebesar Rp29,94 juta," bunyi penggalan Pasal 3 PP No. 4/2021, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Sebagai perbandingan, pada PP No. 45/2010 penghasilan yang diterima oleh Ketua Ombudsman ditetapkan Rp20 juta per bulan. Selanjutnya, penghasilan yang diterima oleh Wakil Ketua Ombudsman setiap bulan juga dinaikkan dari Rp18,5 juta per bulan menjadi Rp27,694 juta per bulan.

Terakhir, penghasilan Anggota Ombudsman juga dinaikkan dari Rp17 juta per bulan menjadi Rp25,449 juta per bulan. Selain merevisi pasal mengenai penghasilan, pemerintah juga merevisi pasal yang mengatur status PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Ombudsman.

Pada PP terbaru, PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman hanya diberhentikan sementara. Pada PP sebelumnya, PNS yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberhentikan dengan hormat dan diberi hak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Ombudsman dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Ssebelumnya Komisi II DPR RI telah menetapkan 9 nama anggota Ombudsman 2021-2026. Sembilan nama itu adalah Mokhamad Nazir (Dosen pengajar Universitas Muhammadiyah Malang) sebagai ketua, dan Bobby Hamzar Rafinus (ASN di Kemenko Perekonomian) sebagai wakil ketua.

Selanjutnya, Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI), Hery Susanto (Direktur Operasional pada PT Grage Nusantara Global), Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara), Jemsly Hutabarat (Pegawai pada PT GMF Aeroasia).

Kemudian, Johanes Widijantoro (Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Robertus Na Endi Jaweng (Peneliti dan Pimpinan KPPOD) dan Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi/Pataka). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Desember 2023 | 11:32 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Selasa, 12 Desember 2023 | 16:46 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Ombudsman dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Senin, 06 Februari 2023 | 16:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Minggu, 11 September 2022 | 06:00 WIB LAPORAN OECD

Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?