Sejumlah orang tampak di Kantor Ombudsman di Jakarta. Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2021, penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Ombudsman ditetapkan naik hampir 50% bila dibandingkan dengan penghasilan yang tercantum dalam PP sebelumnya yakni PP No. 45/2010.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. Besarnya penghasilan ... Ketua sebesar Rp29,94 juta," bunyi penggalan Pasal 3 PP No. 4/2021, dikutip Rabu (3/2/2021).
Sebagai perbandingan, pada PP No. 45/2010 penghasilan yang diterima oleh Ketua Ombudsman ditetapkan Rp20 juta per bulan. Selanjutnya, penghasilan yang diterima oleh Wakil Ketua Ombudsman setiap bulan juga dinaikkan dari Rp18,5 juta per bulan menjadi Rp27,694 juta per bulan.
Terakhir, penghasilan Anggota Ombudsman juga dinaikkan dari Rp17 juta per bulan menjadi Rp25,449 juta per bulan. Selain merevisi pasal mengenai penghasilan, pemerintah juga merevisi pasal yang mengatur status PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Ombudsman.
Pada PP terbaru, PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman hanya diberhentikan sementara. Pada PP sebelumnya, PNS yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberhentikan dengan hormat dan diberi hak sesuai ketentuan.
Ssebelumnya Komisi II DPR RI telah menetapkan 9 nama anggota Ombudsman 2021-2026. Sembilan nama itu adalah Mokhamad Nazir (Dosen pengajar Universitas Muhammadiyah Malang) sebagai ketua, dan Bobby Hamzar Rafinus (ASN di Kemenko Perekonomian) sebagai wakil ketua.
Selanjutnya, Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI), Hery Susanto (Direktur Operasional pada PT Grage Nusantara Global), Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara), Jemsly Hutabarat (Pegawai pada PT GMF Aeroasia).
Kemudian, Johanes Widijantoro (Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Robertus Na Endi Jaweng (Peneliti dan Pimpinan KPPOD) dan Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi/Pataka). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.