KERJA SAMA PERPAJAKAN

Ombudsman dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:46 WIB
Ombudsman dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023). Penandatanganan PKS turut disaksikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) menyepakati kerja sama untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada bidang perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023). Penandatanganan PKS turut disaksikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

“Ruang lingkup PKS ini di antaranya percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi,” tulis Ombudsman dalam laman resminya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Yeka mengatakan terdapat 4 alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publik. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaksana. Kedua, seluruh kegiatan pemeriksaan pajak untuk pemenuhan kebutuhan layanan agar wajib pajak taat membayar pajak.

Ketiga, pelayanan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku. Keempat, sekurang-kurangnya terdapat layanan jasa dan administratif yang dilakukan oleh DJP. Sepanjang 2023, jumlah laporan masyarakat dengan substansi perpajakan masih relatif kecil, yakni 5 laporan.

“Namun, angka yang kecil ini berpotensi untuk menjadi semakin besar apabila belum adanya perubahan dalam pelayanan publik oleh DJP, sehingga peran Ombudsman ada untuk mencegah hal tersebut terjadi," ujar Yeka, dikutip dari laman resmi Ombudsman, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan pihaknya beberapa kali telah menerima panggilan dari Ombudsman. Oleh karena itu, PKS ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian laporan yang telah dan akan datang.

"Kedudukan kantor Ombudsman RI dan DJP yang berada di seluruh Indonesia menjadi penting untuk bisa di-engage sehingga laporan-laporan bisa diselesaikan lebih cepat lagi," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP