KERJA SAMA PERPAJAKAN

Ombudsman dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:46 WIB
Ombudsman dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023). Penandatanganan PKS turut disaksikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) menyepakati kerja sama untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada bidang perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023). Penandatanganan PKS turut disaksikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

“Ruang lingkup PKS ini di antaranya percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi,” tulis Ombudsman dalam laman resminya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Yeka mengatakan terdapat 4 alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publik. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaksana. Kedua, seluruh kegiatan pemeriksaan pajak untuk pemenuhan kebutuhan layanan agar wajib pajak taat membayar pajak.

Ketiga, pelayanan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku. Keempat, sekurang-kurangnya terdapat layanan jasa dan administratif yang dilakukan oleh DJP. Sepanjang 2023, jumlah laporan masyarakat dengan substansi perpajakan masih relatif kecil, yakni 5 laporan.

“Namun, angka yang kecil ini berpotensi untuk menjadi semakin besar apabila belum adanya perubahan dalam pelayanan publik oleh DJP, sehingga peran Ombudsman ada untuk mencegah hal tersebut terjadi," ujar Yeka, dikutip dari laman resmi Ombudsman, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan pihaknya beberapa kali telah menerima panggilan dari Ombudsman. Oleh karena itu, PKS ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian laporan yang telah dan akan datang.

"Kedudukan kantor Ombudsman RI dan DJP yang berada di seluruh Indonesia menjadi penting untuk bisa di-engage sehingga laporan-laporan bisa diselesaikan lebih cepat lagi," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan