PERDAGANGAN BERJANGKA

Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 16:00 WIB
Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Sejumlah orang tampak di Kantor Ombudsman di Jakarta. Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman menerima 16 aduan masyarakat terkait dengan investasi komoditas berjangka sepanjang 2021-2023 awal.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan dari seluruh 16 pengaduan yang masuk ke Ombudsman, 6 di antaranya telah selesai dan ditutup.

"Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dan perusahaan pialang berjangka," kata Didid dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bappebti, imbuh Didid, menggandeng Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dengan perdagangan berjangka komoditi. Sejalan dengan hal itu, Bappebti berupaya meningkatkan diseminasi literasi masyarakat tentang investasi.

Dari 16 pengaduan nasabah yang masuk ke Ombudsman, ada 1 pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti. Merespons kondisi itu, Bappebti menyarankan pelaporan untuk menindaklanjuti pelaporan ke Polri.

Sementara terhadap 15 pengaduan lainnya yang diproses, 1 pengaduan diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 pengaduan telah mencapai kesepakatan damai, dan 2 pengaduan sedang masuk proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa Bappebti. Kemudian, ada 6 pengaduan lainnya sudah dilakukan mediasi oleh Bursa Berjangka tetapi belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Bappebti menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Juga ada dugaan pelanggaran ketentuan pidana bidang perdagangan berjangka yang ditindaklanjuti dengan penyidikan," ujar Didid.

Pengaduan masyarakat, lanjut Didid, pada awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan yang ditujukan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka.

Bappebti dan Ombudsman sendiri kini bekerja sama untuk memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya, termasuk kerugian akibat risiko dari investasi atau adanya malpraktik yang dilakukan perusahaan pialang berjangka. Hal ini akan menentukan langkah tindak lanjut oleh Bappebti, apakah secara administratif, perdata, atau pidana.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Masyarakat perlu menyadar bahwa investasi akan selalu melekat dengan risiko. Masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih investasi," kata Didid.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk dapat segera diselesaikan. Selain itu, dia juga menyoroti perlunya optimalisasi program edukasi masyarakat agar melakukan investasi secara penuh kesadaran dan pemahaman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar