PERDAGANGAN BERJANGKA

Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 16:00 WIB
Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Sejumlah orang tampak di Kantor Ombudsman di Jakarta. Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman menerima 16 aduan masyarakat terkait dengan investasi komoditas berjangka sepanjang 2021-2023 awal.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan dari seluruh 16 pengaduan yang masuk ke Ombudsman, 6 di antaranya telah selesai dan ditutup.

"Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dan perusahaan pialang berjangka," kata Didid dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bappebti, imbuh Didid, menggandeng Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dengan perdagangan berjangka komoditi. Sejalan dengan hal itu, Bappebti berupaya meningkatkan diseminasi literasi masyarakat tentang investasi.

Dari 16 pengaduan nasabah yang masuk ke Ombudsman, ada 1 pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti. Merespons kondisi itu, Bappebti menyarankan pelaporan untuk menindaklanjuti pelaporan ke Polri.

Sementara terhadap 15 pengaduan lainnya yang diproses, 1 pengaduan diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 pengaduan telah mencapai kesepakatan damai, dan 2 pengaduan sedang masuk proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa Bappebti. Kemudian, ada 6 pengaduan lainnya sudah dilakukan mediasi oleh Bursa Berjangka tetapi belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Bappebti menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Juga ada dugaan pelanggaran ketentuan pidana bidang perdagangan berjangka yang ditindaklanjuti dengan penyidikan," ujar Didid.

Pengaduan masyarakat, lanjut Didid, pada awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan yang ditujukan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka.

Bappebti dan Ombudsman sendiri kini bekerja sama untuk memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya, termasuk kerugian akibat risiko dari investasi atau adanya malpraktik yang dilakukan perusahaan pialang berjangka. Hal ini akan menentukan langkah tindak lanjut oleh Bappebti, apakah secara administratif, perdata, atau pidana.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

"Masyarakat perlu menyadar bahwa investasi akan selalu melekat dengan risiko. Masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih investasi," kata Didid.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk dapat segera diselesaikan. Selain itu, dia juga menyoroti perlunya optimalisasi program edukasi masyarakat agar melakukan investasi secara penuh kesadaran dan pemahaman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN