LAPORAN OECD

Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 06:00 WIB
Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menekankan pentingnya peran ombudsman perpajakan untuk memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Dalam publikasi terbaru berjudul Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, OECD memandang ombudsman perpajakan yang independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan antara otoritas dan wajib pajak secara lebih cepat dan murah tanpa melewati jalur pengadilan.

"Ombudsman perpajakan memiliki peran dalam menjaga dan membangun rasa saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak," tulis OECD, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus individual, OECD juga meyakini ombudsman perpajakan memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah sistem yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak.

Dalam diskusi roundtable yang digelar bersama otoritas pajak, pelaku usaha, dan organisasi mitra di beberapa kawasan, OECD mencatat terdapat beberapa pilar yang harus dipenuhi guna menciptakan ombudsman perpajakan yang efektif.

Pertama, ombudsman perpajakan harus dibentuk berdasarkan produk hukum yang mengatur secara spesifik mengenai mandat, kewenangan, akses informasi, dan kewajiban untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kedua, ruang lingkup isu-isu yang bisa ditangani ombudsman perpajakan juga harus didefinisikan dengan jelas dan dibatasi. Ketiga, ombudsman perpajakan harus independen dan bukan berada di bawah otoritas pajak.

Keempat, ombudsman perpajakan juga harus memiliki akses untuk meminta informasi kepada otoritas pajak. Kelima, ombudsman harus menginformasikan fungsinya kepada publik dan layanannya juga harus bisa diakses secara gratis oleh seluruh wajib pajak.

Keenam, temuan dan arahan ombudsman perpajakan harus mengikat bagi otoritas pajak. Ombudsman juga wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada otoritas pajak dan oversight body seperti kementerian keuangan atau parlemen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar