KERJA SAMA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 11:32 WIB
Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP, Senin (11/12/2023). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi.

Hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP. Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).

“Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain,” tulis DJP dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS tersebut didorong oleh semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyempurnaan regulasi dan prosedur serta pencegahan terjadinya maladministrasi.

Selain pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, ruang lingkup PKS itu mencakup percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Mengacu pada PKS tersebut, setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti. Adapun tindak lanjut ditempuh dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

Ombudsman dan DJP juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia pada bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan. Hal ini ditempuh melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

“Momentum perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Suryo.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 5 tahun. Perjanjian kerja sama dapat diperpanjang, diakhiri, atau diubah berdasarkan pada kesepakatan kedua pihak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra