KERJA SAMA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 11:32 WIB
Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP, Senin (11/12/2023). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi.

Hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP. Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).

“Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain,” tulis DJP dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS tersebut didorong oleh semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyempurnaan regulasi dan prosedur serta pencegahan terjadinya maladministrasi.

Selain pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, ruang lingkup PKS itu mencakup percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Mengacu pada PKS tersebut, setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti. Adapun tindak lanjut ditempuh dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

Ombudsman dan DJP juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia pada bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan. Hal ini ditempuh melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

“Momentum perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Suryo.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 5 tahun. Perjanjian kerja sama dapat diperpanjang, diakhiri, atau diubah berdasarkan pada kesepakatan kedua pihak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP