PP 73/2019

Wah, 2 Tahun Lagi, Tarif Tertinggi PPnBM Kendaraan Bermotor Turun

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:16 WIB
Wah, 2 Tahun Lagi, Tarif Tertinggi PPnBM Kendaraan Bermotor Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah rincian tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tarif tertinggi yang berlaku untuk jenis pajak ini menjadi 95% dari tarif sebelumnya sebesar 125%.

Perubahan rincian tarif tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 yang diteken pada 16 Oktober 2019. Pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan beleid ini adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor hemat energi dan ramah lingkungan.

“Untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor yang tergolong mewah,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut, Kamis (24/10/2019)

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Beleid ini menjadikan tarif PPnBM yang dikenakan pada kendaraan bermotor mewah menjadi semakin beragam. Hal ini lantaran tarif PPnBM kendaraan bermotor kini diklasifikasikan dalam 4 bab dengan berdasarkan pada jenis kendaaran.

Bab pertama mengatur tentang tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Tarif PPnBM pada bab ini terbagi dalam dua golongan, yaitu kendaraan angkutan kurang dari 10 orang yang memiliki 9 macam tarif dari 15% hingga 70%. Kemudian, kendaraan angkutan mulai dari 10 sampai dengan 15 orang yang memiliki 5 macam tarif dari 15% hingga 30%

Bab kedua memaparkan tarif PPnBM atas kendaaraan kabin ganda. Pada bab ini, tarif PPnBM diklasifikasikan menjadi 3 golongan, yaitu kendaraan silinder 3000 cc dengan layer tarif dari 10% hingga 15% dan silinder lebih dari 3000 sampai dengan 4000 cc dengan 3 layer tarif dari 20% hingga 30%, serta kendaraan listrik dengan 1 layer tarif 15%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Bab ketiga merincikan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah. Tarif yang ditetapkan sebesar sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual. Melalui bab ini, pemerintah menggolongkan tarif PPnBM berdasarkan jenis teknologi emisi karbon yang digunakan.

Golongan teknologi emisi karbon tersebut terdiri atas teknologi hemat energi dan harga terjangkau, full hybrid dan/atau mild hybrid, flexy engine (biofuel 100), dan plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Bab keempat menjelaskan tentang besaran tarif PPnBM untuk kendaraan jenis lainnya, seperti kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dengan tarif 50%, kendaraan untuk perjalanan di salju, pantai, atau gunung dengan tarif 69%, serta kendaraan trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dengan tarif 95%.

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Adapun tiap layer tarif yang ditetapkan pada beleid baru ini berdasarkan pada volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Sementara itu, pada beleid lama tingkat tarif cenderung berdasarkan jenis gardan penggerak yang dimiliki kendaraan.

Lebih lanjut, beleid ini akan mulai berlaku pada 2021 dan dengan berlakunya PP ini akan sekaligus mencabut PP No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM beserta perubahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan