KOTA DENPASAR

Waduh! Tunggakan Pajak Parkir Tembus Rp2,6 Miliar, Pemkot Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Juli 2022 | 07:00 WIB
Waduh! Tunggakan Pajak Parkir Tembus Rp2,6 Miliar, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali berupaya melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak parkir.

Tak tanggung-tanggung, nilai pajak parkir beserta dendanya yang belum dibayar oleh wajib pajak parkir mencapai Rp2,6 miliar.

"Sekarang total wajib pajak khusus parkir sebanyak 110 wajib pajak, dan itu masih kami kejar terus," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Secara lebih terperinci, piutang pajak parkir yang akan ditagih mencapai Rp1,91 miliar, sedangkan denda atas piutang tersebut mencapai Rp734,8 juta.

Meski demikian, Eddy mengatakan Bapenda Kota Denpasar akan melakukan penagihan secara hati-hati mengingat pendapatan para pelaku usaha masih terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Kami juga memaklumi, jadi kami mencoba dulu untuk berhati-hati sebab mereka juga kita tahu sama-sama kena imbas pandemi. Jadi kami juga tidak mau gegabah," ujar Eddy seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Menurut Eddy, jumlah wajib pajak parkir yang memiliki tunggakan pajak juga sudah terus berkurang. Pada Januari 2022 tercatat ada 112 perusahaan yang menunggak. Pada Februari, jumlah wajib pajak yang menunggak tercatat naik menjadi 133 wajib pajak.

Pada Maret, jumlah penunggak tercatat turun menjadi tinggal 114 wajib pajak. Adapun para April 2022 tercatat jumlah wajib pajak parkir yang memiliki tunggakan pajak mencapai 122 wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan