Ilustrasi.
KARANGANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan penyitaan atas rekening perbankan milik wajib pajak.
Penyitaan dilakukan terhadap rekening milik perusahaan SPS yang diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,1 miliar.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," ujar Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo, dikutip Senin (1/8/2022).
Yulianto mengatakan pihak telah lebih dahulu melakukan pendekatan yang lebih persuasif seperti dengan menerbitkan surat teguran. Namun, langkah tersebut belum mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
KPP Pratama Karanganyar berharap penyitaan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi tunggakan pajak.
Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.