KABUPATEN SAMPANG

Waduh, Ratusan Mobil dan Motor Pemkab Nunggak Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 16:43 WIB
Waduh, Ratusan Mobil dan Motor Pemkab Nunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SAMPANG, DDTCNews - Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jawa Timur menemukan masih adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor dari aset milik pemkab.

Kabid Darat Dishub Agus Alfian mengatakan masih ada ratusan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB. Menurutnya, tunggakan tersebut akumulasi seluruh aset milik pemkab mulai dari kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6.

"Temuanya yakni 195 kendaraan dinas tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Agus menjabarkan sebagian besar tunggakan PKB berasal dari kendaraan roda 2 alias sepeda motor. Adapun kewajiban PKB yang belum dibayar oleh organisasi perangkat daerah (OPD) bervariasi antara setahun tunggakan hingga 5 tahun tunggakan.

Dia menyatakan hasil temuan Dishub tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Menurutnya, tunggakan PKB atas kendaraan pelat merah seharusnya tidak perlu terjadi, karena setiap dinas memiliki pagu belanja rutin seperti kewajiban pembayaran pajak.

"Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda," ungkapnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Agus menambahkan pendataan tunggakan PKB merupakan instruksi langsung dari Bupati Sampang. Pasalnya, muncul laporan Satpol PP dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB.

Hasilnya terungkap sebanyak 195 kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Tunggakan pajak ada yang terjadi sejak 2015 dan belum dibayar serta tunggakan jangka pendek mulai tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%