KABUPATEN SAMPANG

Waduh, Ratusan Mobil dan Motor Pemkab Nunggak Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 16:43 WIB
Waduh, Ratusan Mobil dan Motor Pemkab Nunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SAMPANG, DDTCNews - Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jawa Timur menemukan masih adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor dari aset milik pemkab.

Kabid Darat Dishub Agus Alfian mengatakan masih ada ratusan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB. Menurutnya, tunggakan tersebut akumulasi seluruh aset milik pemkab mulai dari kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6.

"Temuanya yakni 195 kendaraan dinas tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agus menjabarkan sebagian besar tunggakan PKB berasal dari kendaraan roda 2 alias sepeda motor. Adapun kewajiban PKB yang belum dibayar oleh organisasi perangkat daerah (OPD) bervariasi antara setahun tunggakan hingga 5 tahun tunggakan.

Dia menyatakan hasil temuan Dishub tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Menurutnya, tunggakan PKB atas kendaraan pelat merah seharusnya tidak perlu terjadi, karena setiap dinas memiliki pagu belanja rutin seperti kewajiban pembayaran pajak.

"Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda," ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agus menambahkan pendataan tunggakan PKB merupakan instruksi langsung dari Bupati Sampang. Pasalnya, muncul laporan Satpol PP dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB.

Hasilnya terungkap sebanyak 195 kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Tunggakan pajak ada yang terjadi sejak 2015 dan belum dibayar serta tunggakan jangka pendek mulai tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?