Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews – Badan investigasi kejahatan keuangan Italia (Guardia di Finanza) mengungkapkan platform e-commerce menjadi saluran baru praktik penggelapan pajak.
Data Guardia di Finanza pada 2020 menemukan 3.500 entitas bisnis dan orang pribadi nonkaryawan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri Italia. Otoritas menyebutkan sektor ekonomi informal memanfaatkan e-commerce sebagai sarana melakukan transaksi.
"Hasil penyelidikan berdasarkan data 2020 menghasilkan deteksi otoritas yang mengidentifikasi lebih dari 19.000 orang yang bekerja di sektor informal," tulis keterangan Guardia di Finanza, dikutip pada Rabu (30/6/2021).
Proses investigasi hukum sudah mulai diinisiasi pada tahun lalu dengan menyasar 10.000 orang. Terhadap sebanyak 9.833 orang resmi dilakukan penyelidikan hukum terkait dengan dugaan pelanggaran regulasi keuangan.
Proses hukum terhadap lebih dari 9.000 orang tersebut sebagian besar tersangkut masalah pelanggaran hukum pajak pada 7.300 kasus. Investigasi yang berlanjut pada penangkapan terkait dengan pelanggaran regulasi pajak pada tahun lalu mencapai 308 kasus.
"Pihak berwenang menyita aset senilai €800 juta untuk kejahatan yang berkaitan dengan pajak langsung dan PPN sepanjang tahun fiskal 2020," ungkapnya.
Sementara itu, proses hukum penyitaan aset yang menunggu keputusan pengadilan mencapai €4,4 miliar. Hal ini berkaitan dengan kasus kejahatan bidang perpajakan.
Otoritas menyebut pemanfaatan e-commerce sebagai saluran penggelapan pajak melibatkan penduduk Italia dan warga negara asing. Modus yang kerap ditemui antara lain dengan pendirian bentuk usaha tetap (BUT) secara rahasia, manipulasi transfer pricing, manipulasi status residen pajak, dan kepemilikan modal lintas yurisdiksi secara ilegal.
"Lebih dari 900 kasus penggelapan pajak internasional ditemukan pada 2020," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.