Ilustrasi wajib pajak
CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai mengirim data wajib pajak badan yang memiliki utang pajak di atas AU$100.000 atau Rp1,03 miliar kepada perusahaan agen pelaporan kredit.
ATO melalui juru bicaranya menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan piutang pajak. Meski demikian, ATO akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak agar menyelesaikan utang pajaknya lebih dulu mulai bulan ini.
"Langkah ini dilakukan karena perusahaan terus mengabaikan upaya kami bekerja sama untuk menyelesaikan utang pajak mereka," katanya, dikutip Jumat (20/8/2021).
ATO memberikan waktu 28 hari sebelum melaporkan utang pajak tersebut kepada agen pelaporan kredit. Surat yang dikirim juga memuat penjelasan tentang upaya yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menghindari pengungkapan utang mereka.
Kendati begitu, ATO tidak menyebut jumlah wajib pajak badan Australia yang memiliki utang di atas AU$100.000. ATO beralasan jumlah tersebut bersifat fluktuatif. Nominal utang juga disebut bukan satu-satunya kriteria penentu apakah utang tersebut harus diungkapkan.
Pemerintah federal telah memperkenalkan prosedur pengungkapan utang pajak kepada agen pelaporan kredit melalui Amandemen UU Perbendaharaan (Integritas Pajak dan Tindakan Lain No. 1) pada 2019 lalu.
Amandemen tersebut memberi ATO kewenangan untuk mengungkap utang wajib pajak badan yang nilainya AU$100.000 atau lebih kepada agen pelaporan kredit. Agen merujuk pada perusahaan yang mengumpulkan dan menyediakan data mengenai riwayat keuangan calon debitur kepada penyedia kredit, seperti Experian, Equifax, dan Illion.
"Utang pajak dapat mencakup pajak penghasilan terutang, laporan aktivitas, pajak tunjangan, utang jaminan pensiun, denda, dan bunga," kata ATO, dilansir smartcompany.com.au. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.