AUSTRALIA

Waduh, Data Pengusaha Pengutang Pajak Bakal Dikirim ke Agen Kredit

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Waduh, Data Pengusaha Pengutang Pajak Bakal Dikirim ke Agen Kredit

Ilustrasi wajib pajak

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai mengirim data wajib pajak badan yang memiliki utang pajak di atas AU$100.000 atau Rp1,03 miliar kepada perusahaan agen pelaporan kredit.

ATO melalui juru bicaranya menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan piutang pajak. Meski demikian, ATO akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak agar menyelesaikan utang pajaknya lebih dulu mulai bulan ini.

"Langkah ini dilakukan karena perusahaan terus mengabaikan upaya kami bekerja sama untuk menyelesaikan utang pajak mereka," katanya, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

ATO memberikan waktu 28 hari sebelum melaporkan utang pajak tersebut kepada agen pelaporan kredit. Surat yang dikirim juga memuat penjelasan tentang upaya yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menghindari pengungkapan utang mereka.

Kendati begitu, ATO tidak menyebut jumlah wajib pajak badan Australia yang memiliki utang di atas AU$100.000. ATO beralasan jumlah tersebut bersifat fluktuatif. Nominal utang juga disebut bukan satu-satunya kriteria penentu apakah utang tersebut harus diungkapkan.

Pemerintah federal telah memperkenalkan prosedur pengungkapan utang pajak kepada agen pelaporan kredit melalui Amandemen UU Perbendaharaan (Integritas Pajak dan Tindakan Lain No. 1) pada 2019 lalu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Amandemen tersebut memberi ATO kewenangan untuk mengungkap utang wajib pajak badan yang nilainya AU$100.000 atau lebih kepada agen pelaporan kredit. Agen merujuk pada perusahaan yang mengumpulkan dan menyediakan data mengenai riwayat keuangan calon debitur kepada penyedia kredit, seperti Experian, Equifax, dan Illion.

"Utang pajak dapat mencakup pajak penghasilan terutang, laporan aktivitas, pajak tunjangan, utang jaminan pensiun, denda, dan bunga," kata ATO, dilansir smartcompany.com.au. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?