AUSTRALIA

Waduh, Data Pengusaha Pengutang Pajak Bakal Dikirim ke Agen Kredit

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Waduh, Data Pengusaha Pengutang Pajak Bakal Dikirim ke Agen Kredit

Ilustrasi wajib pajak

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai mengirim data wajib pajak badan yang memiliki utang pajak di atas AU$100.000 atau Rp1,03 miliar kepada perusahaan agen pelaporan kredit.

ATO melalui juru bicaranya menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan piutang pajak. Meski demikian, ATO akan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak agar menyelesaikan utang pajaknya lebih dulu mulai bulan ini.

"Langkah ini dilakukan karena perusahaan terus mengabaikan upaya kami bekerja sama untuk menyelesaikan utang pajak mereka," katanya, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

ATO memberikan waktu 28 hari sebelum melaporkan utang pajak tersebut kepada agen pelaporan kredit. Surat yang dikirim juga memuat penjelasan tentang upaya yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menghindari pengungkapan utang mereka.

Kendati begitu, ATO tidak menyebut jumlah wajib pajak badan Australia yang memiliki utang di atas AU$100.000. ATO beralasan jumlah tersebut bersifat fluktuatif. Nominal utang juga disebut bukan satu-satunya kriteria penentu apakah utang tersebut harus diungkapkan.

Pemerintah federal telah memperkenalkan prosedur pengungkapan utang pajak kepada agen pelaporan kredit melalui Amandemen UU Perbendaharaan (Integritas Pajak dan Tindakan Lain No. 1) pada 2019 lalu.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Amandemen tersebut memberi ATO kewenangan untuk mengungkap utang wajib pajak badan yang nilainya AU$100.000 atau lebih kepada agen pelaporan kredit. Agen merujuk pada perusahaan yang mengumpulkan dan menyediakan data mengenai riwayat keuangan calon debitur kepada penyedia kredit, seperti Experian, Equifax, dan Illion.

"Utang pajak dapat mencakup pajak penghasilan terutang, laporan aktivitas, pajak tunjangan, utang jaminan pensiun, denda, dan bunga," kata ATO, dilansir smartcompany.com.au. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN