KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 17:00 WIB
Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung akan melayangkan surat teguran kepada 6 camat. Alasannya, keenam camat tersebut belum memenuhi target dalam menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Faozi mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong semua camat mencapai target yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Surat teguran disampaikan karena penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para camat itu sendiri," katanya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ahmad mengatakan Pemkab Lampung Timur menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 senilai Rp17,8 miliar. Target tersebut akan dikejar ke 24 Kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Meski demikian, saat ini masih terdapat 6 kecamatan yang capaiannya masih di bawah target, sedangkan 18 kecamatan lainnya sudah melunasinya. Keenam kecamatan tersebut yakni Sukadana, Jabung, Batanghari Nuban, Batanghari, Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu.

Dilansir lampost.co, realisasi PBB-P2 Kecamatan Sukadana baru 77,97%, Jabung 80,52%, Batanghari Nuban 83,04%, Batanghari 85,94%, Pasir Sakti 88,08%, dan Labuhan Ratu 92,12%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur memberikan insentif pembebasan denda dan pelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk mendorong masyarakat membayarkan kewajiban pajak daerahnya. Jatuh tempo PBB-P2 yang seharusnya berakhir 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021," ujar Ahmad belum lama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN