KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 17:00 WIB
Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung akan melayangkan surat teguran kepada 6 camat. Alasannya, keenam camat tersebut belum memenuhi target dalam menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Faozi mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong semua camat mencapai target yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Surat teguran disampaikan karena penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para camat itu sendiri," katanya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ahmad mengatakan Pemkab Lampung Timur menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 senilai Rp17,8 miliar. Target tersebut akan dikejar ke 24 Kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Meski demikian, saat ini masih terdapat 6 kecamatan yang capaiannya masih di bawah target, sedangkan 18 kecamatan lainnya sudah melunasinya. Keenam kecamatan tersebut yakni Sukadana, Jabung, Batanghari Nuban, Batanghari, Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu.

Dilansir lampost.co, realisasi PBB-P2 Kecamatan Sukadana baru 77,97%, Jabung 80,52%, Batanghari Nuban 83,04%, Batanghari 85,94%, Pasir Sakti 88,08%, dan Labuhan Ratu 92,12%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur memberikan insentif pembebasan denda dan pelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk mendorong masyarakat membayarkan kewajiban pajak daerahnya. Jatuh tempo PBB-P2 yang seharusnya berakhir 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021," ujar Ahmad belum lama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan