KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 17:00 WIB
Waduh, Camat Dapat Surat Teguran Gara-Gara Target Pajak Tak Tercapai

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung akan melayangkan surat teguran kepada 6 camat. Alasannya, keenam camat tersebut belum memenuhi target dalam menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Faozi mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2. Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong semua camat mencapai target yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Surat teguran disampaikan karena penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu barometer penilaian kinerja para camat itu sendiri," katanya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ahmad mengatakan Pemkab Lampung Timur menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 senilai Rp17,8 miliar. Target tersebut akan dikejar ke 24 Kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Meski demikian, saat ini masih terdapat 6 kecamatan yang capaiannya masih di bawah target, sedangkan 18 kecamatan lainnya sudah melunasinya. Keenam kecamatan tersebut yakni Sukadana, Jabung, Batanghari Nuban, Batanghari, Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu.

Dilansir lampost.co, realisasi PBB-P2 Kecamatan Sukadana baru 77,97%, Jabung 80,52%, Batanghari Nuban 83,04%, Batanghari 85,94%, Pasir Sakti 88,08%, dan Labuhan Ratu 92,12%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur memberikan insentif pembebasan denda dan pelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk mendorong masyarakat membayarkan kewajiban pajak daerahnya. Jatuh tempo PBB-P2 yang seharusnya berakhir 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021," ujar Ahmad belum lama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan