PENEGAKAN HUKUM

Waduh! 1 Ton Cat Food Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Gara-Gara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 13:00 WIB
Waduh! 1 Ton Cat Food Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Gara-Gara Ini

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing (cat food) eks impor dari China. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan makanan kucing (cat food) eks impor dari China, pada pekan kedua Januari 2023.

Dikutip dari siaran pers, makanan kucing sebanyak 1.120 kg tersebut diimpor tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

"Jadi produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Turhadi Noerachman menambahkan tindakan pemusnahan terhadap produk eks impor diatur dalam UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan," kata Anton.

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk, dan Lurah Karangroto.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan, dan media pembawa lain," kata Anton.

Pada Pasal 33 UU 21/2019 diatur bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?