KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Ekstensifikasi Cukai, Pemerintah Pertimbangkan Risiko Resesi

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Wacana Ekstensifikasi Cukai, Pemerintah Pertimbangkan Risiko Resesi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai tidak boleh sampai mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Apalagi, dunia sedang dihadapkan pada risiko kenaikan inflasi dan resesi.

"Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan semuanya. Pemulihan ekonomi nasional, pandemi yang belum selesai, resesi yang mengancam," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Nirwala mengatakan pemerintah dalam memutuskan soal rencana ekstensifikasi barang kena cukai akan selalu memperhatikan kondisi perekonomian nasional dan global. Menurutnya, pemerintah juga bakal melakukan kajian mendalam sebelum menambah objek cukai, seperti untuk produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dia menjelaskan UU Cukai telah mengatur cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya. Produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai lebih mudah. Dalam hal ini, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada APBN 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Misalnya pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Sementara untuk rencana pengenaan cukai pada MBDK, pertama kali disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Namun, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yakni senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Nirwala menyebut ekstensifikasi barang kena cukai juga belum pasti dilakukan pada 2023. Menurutnya, realisasi rencana tersebut sangat tergantung pada kondisi perekonomian.

"Dalam menerapkan ini, pemerintah harus peka terhadap lingkungan karena kita kan terus terang masih dalam posisi pembenahan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI