KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memperhatikan berbagai aspek di masyarakat sebelum menerapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah ingin memastikan kebijakan cukai MBDK berjalan secara seimbang. Oleh karena itu, pengenaan cukai MBDK antara lain harus memperhatikan kinerja perekonomian pada tahun ini.

"Nanti, kami akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada, kondisi sosial, untuk melihat implementasinya sesuai dengan keseimbangan yang nanti kita hadapi," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

Dalam mengenakan cukai MBDK, lanjut Askolani, pemerintah bakal melihat perkembangan ekonomi masyarakat setidaknya pada kuartal I/2025 dan kuartal II/2025.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut pemungutan cukai MBDK menjadi salah satu agenda yang akan dilaksanakan DJBC dalam merealisasikan target penerimaan tahun ini.

Meski begitu, penerapan jenis cukai baru itu harus tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Adapun MBDK juga sudah ditetapkan sebagai barang kena cukai baru berdasarkan UU 62/2024 tentang APBN 2025 dan Perpres 201/2024.

Baca Juga:
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

"Untuk rencana implementasinya, Kementerian Keuangan saat ini sudah mengajukan usulan program penyusunan (progsun) peraturan pemerintah (PP) untuk MBDK 2025 sehingga awal tahun 2025 dapat mulai dilakukan pembahasan penyusunan PP MBDK," ujar Nirwala.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target setoran cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen