PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Voting Batal, Komisi XI Gelar Tes Lagi untuk Sisa 30 Calon Anggota BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 21:31 WIB
Voting Batal, Komisi XI Gelar Tes Lagi untuk Sisa 30 Calon Anggota BPK

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR membatalkan rencana voting pemilihan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis malam ini (19/9/2019). Sebagai gantinya, Komisi XI kembali akan mengadakan fit and proper test kepada sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites.

Keputusan mengejutkan ini diambil pimpinan Komisi XI setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD sendiri telah menyerahkan 15 nama calon anggota BPK yang dianggap layak kepada DPR. Sebanyak 2 dari 15 nama itu belum ikut tes yang digelar Komisi XI.

Voting malam ini batal. Lalu, Senin dan Selasa depan (23-24/9/2019) kami akan fit and proper test ke sisa 30 calon anggota BPK yang belum dites, baru Rabu voting,” ujar salah seorang anggota Komisi XI DPR yang mengikuti rapat tersebut, sembari meminta identitasnya dilindungi.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi XI dari PDIP Hendrawan Supratikno membenarkan informasi tersebut. “Kira-kira demikian. Pemilihan [anggota BPK] bisa juga Selasa malam setelah fit and proper test selesai,” katanya kepada DDTCNews, malam ini.

Keputusan mengejukan itu diambil setelah Fraksi Partai Golkar sekonyong-konyong membongkar semua anggotanya di Komisi XI dan memindahkannya ke komisi lain. Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, yang ngotot terhadap fit and proper hanya pada 32 anggota, ikut digeser ke Komisi V.

Hal itu terungkap dalam surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangi Sekretaris Fraksi Adies Kadir yang diperoleh DDTCNews Kamis malam ini. Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 itu, terungkap sebanyak 7 anggota Komisi XI dari Partai Golkar diganti.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Pergantian anggota Komisi XI itu dengan sendirinya mengubah peta politik pemilihan anggota BPK. Akhirnya, Komisi XI mengikuti perintah pimpinan DPR, yang menginginkan fit and proper test kepada 62 calon anggota BPK. DPD juga mendasarkan rekomendasinya pada daftar 62 nama ini.

Dengan keputusan Komisi XI itu, ke-30 sisa nama calon anggota BPK itu pun ‘muncul kembali’, setelah sebelumnya ‘tenggelam’ akibat sikap ngotot Komisi XI DPR yang hanya menggelar fit and proper test kepada 32 dari 62 calon anggota BPK yang mendaftar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?