DUBLIN, DDTCNews – Nama vokalis band legendaris dunia Bono U2 tercatat dalam dokumen dugaan skandal perpajakan Paradise Papers. Ia menjadi salah satu dari sekian banyak nama orang superkaya yang diam-diam berinvestasi di negara asing yang menerapkan kebijakan tax haven (surga pajak).
Sebagaimana dilansir dari The Guardian, Rabu (8/11), dokumen itu mengungkap mekanisme yang dilakukan Bono dalam memanfaatkan skema tax haven. Pria yang bernama asli Paul Hewson ini memanfaatkan skema tax haven dengan melakukan investasi ke Lithuania.
Pertama-tama, Bono mengalirkan dana investasi ke sebuah perusahaan cangkang (shell company) di Malta yang bernama Nude Estates. Menggunakan dana investasi dari Bono, Nude Estates kemudian membeli sejumlah saham Ausra Mall di Lithuania senilai US$6,7 juta pada 2007 ketika pusat perbelanjaan itu pertama kali buka.
Nude Estates juga menyerap sebuah perusahaan Lithuania dengan nama yang sama guna membeli sebuah properti di Utena, 97 km dari Vilnius, Ibu Kota Lithuania. Pada 2012, Ausra Mall dipindah ke Nude Estates 1, perusahaan berbasis di Guernsey (sebuah pulau yang merupakan teritori self-governing Inggris).
Malta menerapkan kebijakan pajak rendah (low-tax), menjadikan negara dengan Ibu Kota Valletta itu sebagai tax haven bagi sejumlah individu dan firma bisnis dunia. Bagi investor asing, pajak yang dibayarkan atas setiap keuntungan yang diperoleh perusahaan dapat berkurang menjadi 5%.
Sementara di Guernsey, tidak ada pajak yang dibayarkan atas keuntungan perusahaan, meskipun uang yang dibawa kembali ke Inggris atau Irlandia akan dikenai pajak.
Juru bicara Bono mengatakan Bono adalah seorang investor minor pasif di Nude Estates Malta Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar secara sah di Malta sampai berakhir pada tahun 2015 secara sukarela. Malta adalah holding company mapan di dalam yurisdiksi Uni Eropa.
“Bono juga seorang investor minor pasif di perusahaan di Guernsey yang terhubung dengan komplek perbelanjaan tersebut,” ujarnya.
Apa yang dilakukan Bono dan sejumlah entitas lain yang namanya tercatat dalam Paradise Papers, sesungguhnya tidak ilegal. Namun beberapa ahli menyatakan, perusahaan cangkang yang bertindak mewakili pemilik aset tersebutmungkin telah melanggar regulasi pajak setempat.
Pemantau dan analis perusahaan di Lituania menyebut, perusahaan yang terkait dengan Bono itu diketahui tidak membayar pajak di negara tersebut, meski meraup keuntungan dari aktivitas bisnisnya.
Terungkapnya Paradise Papers membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi arus finansial, dugaan tax evasion dan tax avoidance yang mungkin dilakukan oleh Bono dan sekitar 120.000 individu serta entitas bisnis lain yang namanya tercatat di dalamnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.