ADMINISTRASI PAJAK

Validasi NIK Terkendala Saat Mengajukan NPWP Online, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:35 WIB
Validasi NIK Terkendala Saat Mengajukan NPWP Online, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) online melalui ereg.pajak.go.id terhubung dengan database data kependudukan yang diadministrasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, apabila ada kendala dalam proses validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), wajib pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil terdaftar.

"Jika dalam proses pendaftaran terdapat kendala sehubungan dengan validasi NIK, kami menyarankan Kakak menghubungi Disdukcapil terlebih dahulu untuk memastikan kondisi data NIK dan nomor KK terkini. Apakah Kakak sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Disdukcapil?" cuit akun @kring_pajak, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Imbauan tersebut disampaikan DJP untuk menjawab keluhan seorang netizen di Twitter yang mengaku terkendala dalam validasi NIK-nya saat mengajukan NPWP online.

Akun @editkongleng18 menyampaikan kesulitannya saat mencoba mendaftar NPWP secara online. Saat masuk proses validasi nomor KK dan NIK, justru data NIK-nya tidak ditemuikan oleh sistem.

"Padahal nomor KK dan NIK sudah saya cek berkali-kali dengan benar. Saya tidak pernah berganti NIK dan belum ada perubahan status sampai saat ini," ujar pemilik akun tersebut.

DDTC sempat mengulas tata cara pengajuan NPWP secara online melalui artikel Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2022 | 09:25 WIB

infonya DJP akan pakai NIk jadi NPWP .. tetapi kendala sinkronisasi/ Validasi dukcapil dan DJP dilempar ke WP .. menurut sy akan menyulitkan WP .. sebaiknya DJP dan Dukcapil yg selesaikan (sama2 dipemerintahan) .. dan tidak hanya di ereg yg bermasalah ... dalam pembuatan ebupot jg tidak bisa validasi NIK. semoga DDTC bisa kasih masukan ke DJP.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu