ADMINISTRASI PAJAK

Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 17:11 WIB
Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama.

Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penambahan fitur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian.

Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ diisi dengan pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Misalnya, PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset) isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri.

Kolom tersebut, masih sesuai dengan PER-29/PJ/2015, juga diisi dengan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan. Adapun pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada aplikasi e-faktur web based maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka (memilih dari opsi yang telah tersedia), nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan.

Terdapat 4 pilihan jenis pembayaran, yakni NTPN, Pbk, Cukai, dan Lebih Pungut. Kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ dapat berisi 1 jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra