ADMINISTRASI PAJAK

Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 17:11 WIB
Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama.

Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penambahan fitur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian.

Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ diisi dengan pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Misalnya, PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset) isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri.

Kolom tersebut, masih sesuai dengan PER-29/PJ/2015, juga diisi dengan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan. Adapun pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada aplikasi e-faktur web based maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka (memilih dari opsi yang telah tersedia), nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan.

Terdapat 4 pilihan jenis pembayaran, yakni NTPN, Pbk, Cukai, dan Lebih Pungut. Kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ dapat berisi 1 jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?