UU CIPTA KERJA

UU PPP Direvisi, Skema Penanganan Atas UU yang Diuji di MK Ikut Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 09:30 WIB
UU PPP Direvisi, Skema Penanganan Atas UU yang Diuji di MK Ikut Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat ketentuan tentang penanganan atas UU yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan hal ini perlu diperinci agar pemerintah dan DPR memiliki acuan bila suatu UU diuji di MK.

"Supaya ada acuan, jadi termasuk juga kalau ada putusan MK itu seperti apa supaya nanti tidak terjadi perdebatan lagi," ujar Awiek, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada draf revisi UU PPP yang diusulkan Baleg, perincian mengenai mekanisme penanganan UU yang diuji di MK dijabarkan pada 4 ayat baru yang disisipkan ke dalam Pasal 9 UU PPP.

Bila suatu UU diuji di MK, maka penanganan di lingkungan DPR akan dikoordinaiskan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas RUU dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.

Bila alat kelengkapan DPR yang dimaksud sudah tidak ada saat UU diuji, maka komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan akan menjadi kuasa DPR.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Di lingkungan pemerintah, penanganan atas UU yang diuji di MK dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian UU di MK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR dan peraturan presiden (perpres).

Untuk diketahui, direvisinya UU PPP adalah respons atas putusan MK terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK menilai penyusunan UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru