UU CIPTA KERJA

UU PPP Direvisi, Skema Penanganan Atas UU yang Diuji di MK Ikut Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 09:30 WIB
UU PPP Direvisi, Skema Penanganan Atas UU yang Diuji di MK Ikut Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat ketentuan tentang penanganan atas UU yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan hal ini perlu diperinci agar pemerintah dan DPR memiliki acuan bila suatu UU diuji di MK.

"Supaya ada acuan, jadi termasuk juga kalau ada putusan MK itu seperti apa supaya nanti tidak terjadi perdebatan lagi," ujar Awiek, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Pada draf revisi UU PPP yang diusulkan Baleg, perincian mengenai mekanisme penanganan UU yang diuji di MK dijabarkan pada 4 ayat baru yang disisipkan ke dalam Pasal 9 UU PPP.

Bila suatu UU diuji di MK, maka penanganan di lingkungan DPR akan dikoordinaiskan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas RUU dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.

Bila alat kelengkapan DPR yang dimaksud sudah tidak ada saat UU diuji, maka komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan akan menjadi kuasa DPR.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Di lingkungan pemerintah, penanganan atas UU yang diuji di MK dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian UU di MK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR dan peraturan presiden (perpres).

Untuk diketahui, direvisinya UU PPP adalah respons atas putusan MK terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK menilai penyusunan UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN