KEUANGAN NEGARA

UU PNBP Terbit, Begini Caranya Dapat Tarif 0%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:31 WIB
UU PNBP Terbit, Begini Caranya Dapat Tarif 0%

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU 9/2018 yang menawarkan tarif 0% ini menggantikan UU PNBP sebelumnya yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan tarif dalam UU PNBP 2018 bisa mencapai 0%. Namun, pemerintah mengatur syarat pemberian tarif 0% yang diatur dalam Pasal 13 itu hanya untuk beberapa aspek tertentu saja.

“Pertimbangannya antara lain pertama, penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, yaitu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan,” katanya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Lebih lanjut Hadiyanto menjelaskan pertimbangan kedua dalam memberiikan tarif 0% tersebut juga hanya berlaku untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

UU 9/2018 juga mengusung penguatan landasan hukum pengelolaan keuangan negara, peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan. Pemerintah berharap adanya tata kelola pemerintahan yang bersih untuk dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.

UU tersebut juga akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara, mendukung kebijakan pemerintah, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, menyederhanakan jenis dan tarif PNBP terkait dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab menyediakannya.

Baca Juga:
Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Ke depan, sambung Hadiyanto, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengoptimalkan implementasi PNBP. Sayangnya, pemerintah belum dapat memastikan kapan persisnya PP tersebut akandiluncurkan.

Di samping itu, menurutnya pemerintah bisa semakin mengoptimalkan penerimaan PNBP dari pembayaran yang kurang disetorkan atau sudah dipungut tapi belum disetorkan. “Dalam hal ini, saya rasa peran Irjen lebih mengarah ke aspek ini,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:00 WIB APBN 2024

Utang Pemerintah pada Juni 2024 Tembus Rp8.444 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN