KEUANGAN NEGARA

UU PNBP Terbit, Begini Caranya Dapat Tarif 0%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:31 WIB
UU PNBP Terbit, Begini Caranya Dapat Tarif 0%

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU 9/2018 yang menawarkan tarif 0% ini menggantikan UU PNBP sebelumnya yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan tarif dalam UU PNBP 2018 bisa mencapai 0%. Namun, pemerintah mengatur syarat pemberian tarif 0% yang diatur dalam Pasal 13 itu hanya untuk beberapa aspek tertentu saja.

“Pertimbangannya antara lain pertama, penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, yaitu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan,” katanya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Lebih lanjut Hadiyanto menjelaskan pertimbangan kedua dalam memberiikan tarif 0% tersebut juga hanya berlaku untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

UU 9/2018 juga mengusung penguatan landasan hukum pengelolaan keuangan negara, peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan. Pemerintah berharap adanya tata kelola pemerintahan yang bersih untuk dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.

UU tersebut juga akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara, mendukung kebijakan pemerintah, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, menyederhanakan jenis dan tarif PNBP terkait dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab menyediakannya.

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Ke depan, sambung Hadiyanto, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengoptimalkan implementasi PNBP. Sayangnya, pemerintah belum dapat memastikan kapan persisnya PP tersebut akandiluncurkan.

Di samping itu, menurutnya pemerintah bisa semakin mengoptimalkan penerimaan PNBP dari pembayaran yang kurang disetorkan atau sudah dipungut tapi belum disetorkan. “Dalam hal ini, saya rasa peran Irjen lebih mengarah ke aspek ini,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC