KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim utang sudah dikelola secara cermat dan terukur dengan memperhatikan risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan rasio utang pemerintah ditargetkan turun melalui optimalisasi pendapatan dan reformasi pajak setelah sempat naik drastis akibat pandemi Covid-19.

"Kami terus mengupayakan penurunan rasio utang melalui optimalisasi pendapatan negara, berupa efektivitas reformasi perpajakan, reformasi pengelolaan SDA dan barang milik negara, serta insentif fiskal yang terukur," katanya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Pada 2014, rasio utang pemerintah mencapai 24,68%. Namun, rasio utang sempat naik menjadi 30,23% pada 2020 akibat percepatan pembangunan infrastruktur. Akibat pandemi, rasio utang tercatat kembali naik ke 39,21%.

Pada Juli 2024, pemerintah mencatat rasio utang sudah turun ke 38,68%. Rasio tersebut masih berada di bawah batas yang diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60% dari PDB.

Ke depan, International Monetary Fund (IMF) memperkirakan rasio utang Indonesia akan turun ke 38,3% dari PDB berkat selisih pertumbuhan suku bunga kumulatif.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sejalan dengan hal tersebut, rasio utang pada 2025 ditargetkan sebesar 37,82% hingga 38,71% dari PDB.

"Dalam RAPBN 2025, pembiayaan utang direncanakan sebesar Rp775,9 trilliun, diutamakan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Ferry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis