KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim utang sudah dikelola secara cermat dan terukur dengan memperhatikan risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan rasio utang pemerintah ditargetkan turun melalui optimalisasi pendapatan dan reformasi pajak setelah sempat naik drastis akibat pandemi Covid-19.

"Kami terus mengupayakan penurunan rasio utang melalui optimalisasi pendapatan negara, berupa efektivitas reformasi perpajakan, reformasi pengelolaan SDA dan barang milik negara, serta insentif fiskal yang terukur," katanya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada 2014, rasio utang pemerintah mencapai 24,68%. Namun, rasio utang sempat naik menjadi 30,23% pada 2020 akibat percepatan pembangunan infrastruktur. Akibat pandemi, rasio utang tercatat kembali naik ke 39,21%.

Pada Juli 2024, pemerintah mencatat rasio utang sudah turun ke 38,68%. Rasio tersebut masih berada di bawah batas yang diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60% dari PDB.

Ke depan, International Monetary Fund (IMF) memperkirakan rasio utang Indonesia akan turun ke 38,3% dari PDB berkat selisih pertumbuhan suku bunga kumulatif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejalan dengan hal tersebut, rasio utang pada 2025 ditargetkan sebesar 37,82% hingga 38,71% dari PDB.

"Dalam RAPBN 2025, pembiayaan utang direncanakan sebesar Rp775,9 trilliun, diutamakan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Ferry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja