UU PENGADILAN PAJAK

UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK, Pemohon Perbaiki Permohonan

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 14:37 WIB
UU Pengadilan Pajak Digugat ke MK, Pemohon Perbaiki Permohonan

Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam sidang perbaikan permohonan, jumlah pemohon bertambah dari 1 pemohon menjadi 3 pemohon. Tak hanya itu, pemohon juga melakukan perbaikan atas posita.

"Ini terkait dengan masukan Yang Mulia dalam hal penguatan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kaitannya [dengan] independensi peradilan pajak," ujar kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dalam persidangan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pemohon menyatakan independensi peradilan memiliki 2 sisi yakni bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan bebas menginterpretasikan undang sesuai dengan keyakinannya.

Namun, imbuh pemohon, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan absolut atau tanpa batas. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban untuk menegakkan keadilan secara efektif.

Adanya akuntabilitas bukanlah ancaman terhadap independensi, melainkan lebih untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pemohon menekankan kemandirian peradilan tidak hanya berarti mandiri secara kelembagaan, tetapi juga kemandirian hakim secara individual dalam proses peradilan mulai dari pemeriksaan perkara hingga pada saat putusan dijatuhkan.

Meski UU Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, faktanya pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih tetap dilaksanakan oleh Kemenkeu.

"Hanya teknis peradilan yang dilakukan oleh MA. Pengadilan Pajak belum dapat dinyatakan sepenuhnya independen," ujar kuasa hukum Angela Claresta Foek.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Kendati Pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan dualisme pembinaan oleh MA dan Kemenkeu tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memutus perkara, keberadaan eksekutif dalam tubuh Pengadilan Pajak dikhawatirkan akan mengurangi integritas Pengadilan Pajak.

Mengutip pernyataan mantan Hakim Agung Yahya M. Harahap, menempatkan badan peradilan di bawah lembaga eksekutif (meski hanya sebatas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan) adalah simbol pengakuan yuridis bahwa peradilan berada di bawah kementerian yang bersangkutan.

"Selain itu, simbol tersebut juga menimbulkan efek politik dan psikologis yang sangat luas terhadap otonomi kemandirian kebebasan hakim dan juga berdampak luas terhadap nilai loyalitas para hakim itu sendiri," ujar Angela.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Pemohon juga menguraikan bahwa hakim tidak lagi dalam memegang kekuasan kehakiman ketika eksekutif masih mengikat persoalan manajemen kelembagaan peradilan. Dalam hal keuangan, remunerasi hakim berupa tunjangan di Pengadilan Pajak bahkan ditentukan oleh Kemenkeu lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Berdasarkan uraian tersebut, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' tidak dimaknai sebagai 'Mahkamah Agung'.

"Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung'," ujar Angela membacakan petitum.

Baca Juga:
5 Alasan Permohonan Peninjauan Kembali di Tingkat Mahkamah Agung

Pemohon juga mengajukan petitum alternatif. Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.

Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan, UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan