KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN

UU Imigrasi Direvisi, Ada Klausul Baru untuk Akomodasi Golden Visa

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 18:00 WIB
UU Imigrasi Direvisi, Ada Klausul Baru untuk Akomodasi Golden Visa

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-undang (RUU) Keimigrasian yang diinisiasi oleh DPR turut memuat klausul baru yang mengakomodasi implementasi kebijakan golden visa.

Saat ini, Pasal 64 ayat (3) UU Keimigrasian mengatur pemegang izin tinggal tetap diberikan izin masuk kembali yang berlaku selama 2 tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku izin tinggal tetap.

Nantinya, pasal tersebut akan direvisi agar pemegang izin tinggal mendapatkan izin masuk kembali dengan masa berlaku yang sama dengan masa berlaku izin tinggal tetap. "Hal ini merupakan konsekuensi logis baik dari sisi pelayanan agar tidak terjadi kesulitan bagi pemilik izin tinggal tetap dan juga adanya golden visa," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Konsekuensi dari Pasal 64 ayat (3) UU Keimigrasian yang masih berlaku saat ini, pemegang izin tinggal tetap yang masih berlaku tapi izin masuk kembalinya habis tidak bisa masuk kembali ke Indonesia. "Ini ironis dan menimbulkan ketidakpastian layanan izin tinggal tetap, yang notabene merupakan penduduk Indonesia," ujar Silmy.

Untuk diketahui, golden visa telah diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023. Merujuk pada Pasal 184 dari permenkumham tersebut, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Golden visa diberikan untuk orang asing yang menanamkan modal di Indonesia. Golden visa menjadi landasan untuk memberikan izin tinggal selama 5 atau 10 tahun.

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Bagi orang asing yang merupakan investor perorangan, izin tinggal selama 5 tahun diberikan bila orang asing tersebut mendirikan usaha Indonesia dan menanamkan modal senilai US$2,5 juta. Dalam hal orang asing ingin tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing harus menanamkan modal senilai US$5 juta.

Dalam hal orang asing ingin tinggal di Indonesia tetapi tidak memiliki rencana mendirikan usaha di Indonesia, izin tinggal 5 tahun diberikan bila orang asing menempatkan dananya di obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000. Bila ingin tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa mendirikan usaha di Indonesia, orang asing harus menempatkan dananya di instrumen yang sama minimal senilai US$700.000.

Selain untuk investor, golden visa juga diberikan untuk penyatuan keluarga, repatriasi, rumah kedua, orang asing berkeahlian khusus, tokoh dunia, hingga orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP