KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN

UU Imigrasi Direvisi, Ada Klausul Baru untuk Akomodasi Golden Visa

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juli 2024 | 18:00 WIB
UU Imigrasi Direvisi, Ada Klausul Baru untuk Akomodasi Golden Visa

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-undang (RUU) Keimigrasian yang diinisiasi oleh DPR turut memuat klausul baru yang mengakomodasi implementasi kebijakan golden visa.

Saat ini, Pasal 64 ayat (3) UU Keimigrasian mengatur pemegang izin tinggal tetap diberikan izin masuk kembali yang berlaku selama 2 tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku izin tinggal tetap.

Nantinya, pasal tersebut akan direvisi agar pemegang izin tinggal mendapatkan izin masuk kembali dengan masa berlaku yang sama dengan masa berlaku izin tinggal tetap. "Hal ini merupakan konsekuensi logis baik dari sisi pelayanan agar tidak terjadi kesulitan bagi pemilik izin tinggal tetap dan juga adanya golden visa," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Konsekuensi dari Pasal 64 ayat (3) UU Keimigrasian yang masih berlaku saat ini, pemegang izin tinggal tetap yang masih berlaku tapi izin masuk kembalinya habis tidak bisa masuk kembali ke Indonesia. "Ini ironis dan menimbulkan ketidakpastian layanan izin tinggal tetap, yang notabene merupakan penduduk Indonesia," ujar Silmy.

Untuk diketahui, golden visa telah diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023. Merujuk pada Pasal 184 dari permenkumham tersebut, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Golden visa diberikan untuk orang asing yang menanamkan modal di Indonesia. Golden visa menjadi landasan untuk memberikan izin tinggal selama 5 atau 10 tahun.

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Bagi orang asing yang merupakan investor perorangan, izin tinggal selama 5 tahun diberikan bila orang asing tersebut mendirikan usaha Indonesia dan menanamkan modal senilai US$2,5 juta. Dalam hal orang asing ingin tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing harus menanamkan modal senilai US$5 juta.

Dalam hal orang asing ingin tinggal di Indonesia tetapi tidak memiliki rencana mendirikan usaha di Indonesia, izin tinggal 5 tahun diberikan bila orang asing menempatkan dananya di obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000. Bila ingin tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa mendirikan usaha di Indonesia, orang asing harus menempatkan dananya di instrumen yang sama minimal senilai US$700.000.

Selain untuk investor, golden visa juga diberikan untuk penyatuan keluarga, repatriasi, rumah kedua, orang asing berkeahlian khusus, tokoh dunia, hingga orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra