PMK 81/2024

Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 November 2024 | 18:30 WIB
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut memperbarui aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu. Pembaruan ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 442 sampai dengan Pasal 447 PMK 81/2024.

Perubahan yang paling mencolok adalah adanya klausul yang mengharuskan WNA dengan keahlian tertentu untuk memenuhi ketentuan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Ketentuan ini berlaku apabila WNA yang bersangkutan telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT saat ingin mengajukan permohonan.

“WNA yang mengajukan permohonan ... harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 446 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/11/2024)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Permohonan yang dimaksud adalah Permohonan untuk Dikenai PPh Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Dari Indonesia. Perubahan lain yang terjadi adalah terkait dengan tata cara pengajuan Permohonan Pengenaan PPh Hanya atas Penghasilan yang Diterima Dari Indonesia

Nantinya, WNA dapat mengajukan permohonan tersebut melalui coretax. Merujuk Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak, permohonan tersebut dapat disampaikan melalui fitur Buat Permohonan Layanan Administrasi. Fitur tersebut berada di menu Layanan Wajib Pajak dan submenu Layanan Administrasi.

Selain itu, keputusan persetujuan atau penolokan permohonan nanti akan diterbitkan oleh direktur jenderal pajak. Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaligus mencabut Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 PMK 18/2021 yang mengatur perihal kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA dengan keahlian tertentu.

Pada saat PMK 81/2024 berlaku, permohonan WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia yang telah disampaikan, tetapi belum diselesaikan maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 18/2021.

Seperti diketahui, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat: WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Adapun WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan dan peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset. WNA dianggap memiliki keahlian tertentu apabila memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan keahlian tersebut.

Kedua, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Adapun ketentuan ini bersifat opsional. Dengan demikian, WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia atau memanfaatkan P3B antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Apabila WNA memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia maka harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak terlebih dahulu. Seperti yang telah disebutkan, permohonan tersebut nantinya bisa dikirimkan melalui coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra