Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak hingga Rp130 triliun pada 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dampak positif dari UU HPP tidak hanya memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan saja, melainkan juga penerimaan negara.
"UU HPP dapat dilihat sebagai sebuah kesatuan yang holistik. Setiap ketentuan diharapkan turut serta menyumbang penerimaan negara secara lebih optimal ke depannya," ujar Neilmaldrin, Kamis (2/12/2021).
Setiap ketentuan baru pada UU HPP, menurutnya, memiliki potensi untuk memaksimalkan penerimaan negara.
"Mengingat masih diperlukan analisis lebih lanjut terhadap potensi masing-masing ketentuan dalam UU HPP, kami rasa ada baiknya untuk memaksimalkan pelaksanaan semua ketentuan dalam UU HPP," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, potensi tambahan penerimaan pajak yang timbul lewat UU HPP masih belum diperhitungkan dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022.
"Kita melihat dari sisi pendapatan negara, implementasi dari UU HPP yang diharapkan meningkatkan penerimaan pajak masih belum masuk di dalam konsideran untuk target penerimaan 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (29/11/2021).
Adapun target penerimaan pajak pada UU APBN 2022 masih senilai Rp1.265 triliun. Beberapa klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan pada 2022 antara lain diselenggarakannya program pengukapan sukarela (PPS) yang meningkatkan setoran PPh final, dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%, dan naiknya tarif PPN dari 10% ke 11% per 1 April 2022.
Meski demikian, terdapat pula beberapa klausul yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak seperti pemberlakuan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta kepada wajib pajak orang pribadi UMKM, pemberlakuan tarif 5% atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, dan pengurangan besaran sanksi pemeriksaan dan sanksi atas upaya hukum yang menguatkan ketetapan DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.