UU HPP

UU HPP Sumbang Tambahan Penerimaan Rp130 Triliun, Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HPP Sumbang Tambahan Penerimaan Rp130 Triliun, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak hingga Rp130 triliun pada 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dampak positif dari UU HPP tidak hanya memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan saja, melainkan juga penerimaan negara.

"UU HPP dapat dilihat sebagai sebuah kesatuan yang holistik. Setiap ketentuan diharapkan turut serta menyumbang penerimaan negara secara lebih optimal ke depannya," ujar Neilmaldrin, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Setiap ketentuan baru pada UU HPP, menurutnya, memiliki potensi untuk memaksimalkan penerimaan negara.

"Mengingat masih diperlukan analisis lebih lanjut terhadap potensi masing-masing ketentuan dalam UU HPP, kami rasa ada baiknya untuk memaksimalkan pelaksanaan semua ketentuan dalam UU HPP," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, potensi tambahan penerimaan pajak yang timbul lewat UU HPP masih belum diperhitungkan dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Kita melihat dari sisi pendapatan negara, implementasi dari UU HPP yang diharapkan meningkatkan penerimaan pajak masih belum masuk di dalam konsideran untuk target penerimaan 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (29/11/2021).

Adapun target penerimaan pajak pada UU APBN 2022 masih senilai Rp1.265 triliun. Beberapa klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan pada 2022 antara lain diselenggarakannya program pengukapan sukarela (PPS) yang meningkatkan setoran PPh final, dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%, dan naiknya tarif PPN dari 10% ke 11% per 1 April 2022.

Meski demikian, terdapat pula beberapa klausul yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak seperti pemberlakuan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta kepada wajib pajak orang pribadi UMKM, pemberlakuan tarif 5% atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, dan pengurangan besaran sanksi pemeriksaan dan sanksi atas upaya hukum yang menguatkan ketetapan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa