UU HPP

UU HPP Sumbang Tambahan Penerimaan Rp130 Triliun, Simak Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HPP Sumbang Tambahan Penerimaan Rp130 Triliun, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak hingga Rp130 triliun pada 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dampak positif dari UU HPP tidak hanya memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan saja, melainkan juga penerimaan negara.

"UU HPP dapat dilihat sebagai sebuah kesatuan yang holistik. Setiap ketentuan diharapkan turut serta menyumbang penerimaan negara secara lebih optimal ke depannya," ujar Neilmaldrin, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Setiap ketentuan baru pada UU HPP, menurutnya, memiliki potensi untuk memaksimalkan penerimaan negara.

"Mengingat masih diperlukan analisis lebih lanjut terhadap potensi masing-masing ketentuan dalam UU HPP, kami rasa ada baiknya untuk memaksimalkan pelaksanaan semua ketentuan dalam UU HPP," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, potensi tambahan penerimaan pajak yang timbul lewat UU HPP masih belum diperhitungkan dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kita melihat dari sisi pendapatan negara, implementasi dari UU HPP yang diharapkan meningkatkan penerimaan pajak masih belum masuk di dalam konsideran untuk target penerimaan 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (29/11/2021).

Adapun target penerimaan pajak pada UU APBN 2022 masih senilai Rp1.265 triliun. Beberapa klausul yang berpotensi meningkatkan penerimaan pada 2022 antara lain diselenggarakannya program pengukapan sukarela (PPS) yang meningkatkan setoran PPh final, dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%, dan naiknya tarif PPN dari 10% ke 11% per 1 April 2022.

Meski demikian, terdapat pula beberapa klausul yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak seperti pemberlakuan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta kepada wajib pajak orang pribadi UMKM, pemberlakuan tarif 5% atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, dan pengurangan besaran sanksi pemeriksaan dan sanksi atas upaya hukum yang menguatkan ketetapan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit