UU HKPD

UU HKPD Jadi Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:37 WIB
UU HKPD Jadi Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah

Talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah oleh KSMP Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ).

JEMBER, DDTCNews - KSMP Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ) menggelar talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah pada hari ini, Sabtu (17/6/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Dekan I FISIP UNEJ Zarah Puspitaningtyas mengatakan ketentuan perpajakan selalu mengalami perubahan secara dinamis, termasuk di antaranya ketentuan perpajakan di daerah.

"Kita semua memang mau tidak mau harus mengikuti UU HKPD. Undang-undang ini tujuannya adalah untuk sinergi fiskal pemerintah pusat dan pemda agar gerak langkahnya lebih harmonis, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ujar Zarah.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Koordinator Prodi DIII Perpajakan FISIP UNEJ Yuslinda Dwi Handini pun mengatakan UU HKPD bakal menyinkronkan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan pemda.

"UU HKPD bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai secara efisien dan efektif," ujar Yuslinda.

Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda bersama DPRD memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah pada perdanya masing-masing.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Adapun salah satu klausul baru pada UU HKPD adalah pemda diwajibkan untuk membuat 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak. Dengan demikian, ketentuan untuk setiap jenis pajak tidak boleh diatur melalui banyak perda seperti saat ini.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangi Mohammad Mahfud mengatakan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi masih tersebar pada banyak perda.

Kabupaten Banyuwangi tercatat memiliki 17 perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Nanti pada 2024 semua perda itu dicabut dan dijadikan satu menjadi perda baru," ujar Mahfud.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Mahfud mengatakan usulan untuk merevisi perda telah disampaikan kepada DPRD. Namun, raperda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut masih belum dibahas.

Adapun Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Hotel dan Restoran Bapenda Kabupaten Jember Taufiq Hidayat mengatakan pihaknya juga menyiapkan perda baru yang menyesuaikan ketentuan pajak daerah di Kabupaten Jember dengan UU HKPD.

"Kita akan masifkan sosialisasi biar wajib pajak tahu, khususnya tadi ada perubahan tarif baik yang naik maupun yang turun. Ada pajak yang naik contohnya karaoke, tetapi ada juga yang turun seperti pajak parkir," ujar Taufiq.

Selain dihadiri narasumber-narasumber kompeten di atas, kegiatan talk show hari ini juga dimoderatori oleh Demisioner KSMP Tax Center FISIP UNEJ Muhammad Hasbi Alaikallah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai