UU HKPD

UU HKPD Jadi Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:37 WIB
UU HKPD Jadi Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah

Talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah oleh KSMP Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ).

JEMBER, DDTCNews - KSMP Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ) menggelar talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah pada hari ini, Sabtu (17/6/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Dekan I FISIP UNEJ Zarah Puspitaningtyas mengatakan ketentuan perpajakan selalu mengalami perubahan secara dinamis, termasuk di antaranya ketentuan perpajakan di daerah.

"Kita semua memang mau tidak mau harus mengikuti UU HKPD. Undang-undang ini tujuannya adalah untuk sinergi fiskal pemerintah pusat dan pemda agar gerak langkahnya lebih harmonis, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ujar Zarah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Koordinator Prodi DIII Perpajakan FISIP UNEJ Yuslinda Dwi Handini pun mengatakan UU HKPD bakal menyinkronkan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan pemda.

"UU HKPD bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai secara efisien dan efektif," ujar Yuslinda.

Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda bersama DPRD memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah pada perdanya masing-masing.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun salah satu klausul baru pada UU HKPD adalah pemda diwajibkan untuk membuat 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak. Dengan demikian, ketentuan untuk setiap jenis pajak tidak boleh diatur melalui banyak perda seperti saat ini.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangi Mohammad Mahfud mengatakan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi masih tersebar pada banyak perda.

Kabupaten Banyuwangi tercatat memiliki 17 perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Nanti pada 2024 semua perda itu dicabut dan dijadikan satu menjadi perda baru," ujar Mahfud.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Mahfud mengatakan usulan untuk merevisi perda telah disampaikan kepada DPRD. Namun, raperda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut masih belum dibahas.

Adapun Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Hotel dan Restoran Bapenda Kabupaten Jember Taufiq Hidayat mengatakan pihaknya juga menyiapkan perda baru yang menyesuaikan ketentuan pajak daerah di Kabupaten Jember dengan UU HKPD.

"Kita akan masifkan sosialisasi biar wajib pajak tahu, khususnya tadi ada perubahan tarif baik yang naik maupun yang turun. Ada pajak yang naik contohnya karaoke, tetapi ada juga yang turun seperti pajak parkir," ujar Taufiq.

Selain dihadiri narasumber-narasumber kompeten di atas, kegiatan talk show hari ini juga dimoderatori oleh Demisioner KSMP Tax Center FISIP UNEJ Muhammad Hasbi Alaikallah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra