UTANG NEGARA

Utang RI Naik 13%, Tembus Rekor Rp4.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 17:29 WIB
Utang RI Naik 13%, Tembus Rekor Rp4.000 Triliun

JAKARTA, DDTCNews Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data utang pemerintah mencapai Rp 4.034,8 triliun per Februari 2018. Nominal utang tersebut naik Rp478,69 triliun atau 13,46% dari periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, mayoritas utang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yaitu Rp 3.257 triliun, terdiri dari SBN rupiah Rp 2.359,47 triliun dan SBN valas Rp 897,78 triliun.

Di sisi lain, pinjaman sebesar Rp 777,54 triliun, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 771,76 triliun dan dalam negeri Rp5,78 triliun.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Di bagian pinjaman terbagi lagi untuk pinjaman luar negeri sebesar 19,13% atau Rp 771,6 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral 8,21% atau Rp 331,24 triliun, pinjaman multilateral 9,82% atau Rp 396,02 triliun.

Kemudian pinjaman komersial sebesar 1,07% atau Rp 43,32 triliun, dan pinjaman suppliers 0,03% atau Rp 1,17 triliun.

Meski secara persentase dan jumlah naik, Pemerintah mengklaim rasio utang terbilang rendah yaitu 29,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di bawah negara-negara setara Indonesia (peer countries).

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Dalam rilis APBNKita hingga Februari 2018 disebutkan pinjaman untuk membiayai berbagai program pemerintah. Antara lain, terkait dengan bidang struktural dan sektoral, seperti bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.

Sedangkan utang yang berasal dari SBN, akan dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan, mengembangkan pasar keuangan melalui pendalaman pasar modal di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?