KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Utang Pajak Tak Dibayar, Rekening WP Diblokir & Saldo Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:30 WIB
Utang Pajak Tak Dibayar, Rekening WP Diblokir & Saldo Dipindahbukukan

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews - KPP Pratama Tanjung Balai Karimum di Kepulauan Riau melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening milik seorang wajib pajak. Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak tak juga beriktikad melunasi utang pajaknya bahkan setelah rekeningnya diblokir petugas.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan dan pemindahbukuan rekening dilakukan dengan pendampingan dari pihak Bank Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun.

Sunissan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menyampaikan bahwa upaya persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak. Petugas sudah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa seperti yang diatur dalam PMK 189/2020. Namun, wajib pajak tak kunjung merespons.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada WP yang sudah patuh dan efek jera bagi WP yang tidak patuh," ujar Sunissan, dilansir pajak.go.id, Sabtu (9/7/2022).

Sunissan menambahkan, prosedur pemindahbukuan rekening dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

"Pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan karena WP yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya," kata Sunissan.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal ini, imbuh Sunissan, sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN