KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Utang Pajak Tak Dibayar, Rekening WP Diblokir & Saldo Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:30 WIB
Utang Pajak Tak Dibayar, Rekening WP Diblokir & Saldo Dipindahbukukan

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews - KPP Pratama Tanjung Balai Karimum di Kepulauan Riau melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening milik seorang wajib pajak. Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak tak juga beriktikad melunasi utang pajaknya bahkan setelah rekeningnya diblokir petugas.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan dan pemindahbukuan rekening dilakukan dengan pendampingan dari pihak Bank Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun.

Sunissan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menyampaikan bahwa upaya persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak. Petugas sudah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa seperti yang diatur dalam PMK 189/2020. Namun, wajib pajak tak kunjung merespons.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada WP yang sudah patuh dan efek jera bagi WP yang tidak patuh," ujar Sunissan, dilansir pajak.go.id, Sabtu (9/7/2022).

Sunissan menambahkan, prosedur pemindahbukuan rekening dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan karena WP yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya," kata Sunissan.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal ini, imbuh Sunissan, sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah