KINERJA EKONOMI

Utang Luar Negeri Tembus Rp5.318 triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 19:30 WIB
Utang Luar Negeri Tembus Rp5.318 triliun

JAKARTA, DDTCNews – Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tumbuh melambat pada akhir Juli 2018. ULN Indonesia pada akhir Juli 2018 tercatat sebesar US$358,0 miliar, atau setara dengan Rp5.318 triliun dengan kurs hari ini, Selasa (18/9/2018)

“Utang tersebut terdiri atas utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$180,8 miliar dan utang swasta termasuk BUMN sebesar US$177,1 miliar,” ungkap statisik ULN yang dirilis Bank Indonesia, Senin (17/9/2018).

ULN Indonesia Juli tumbuh 4,8% (yoy), melambat dibandingkan dengan 5,5% (yoy) pada bulan sebelumnya. Melambatnya pertumbuhan ULN tersebut terutama disebabkan oleh ULN sektor pemerintah yang tumbuh lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

ULN pemerintah pada Juli 2018 tumbuh 4,1% (yoy), melambat dari bulan sebelumnya 6,1% (yoy). Meski melambat, posisi ULN pemerintah Juli 2018 tercatat US$177,4 miliar, sedikit meningkat dari bulan sebelumnya karena adanya net penarikan pinjaman selama Juli 2018.

Dalam catatan BI, setelah kenaikan Fed Fund Rate pada pertengahan Juni 2018, pasar keuangan mengarah pada level ekuilibrium baru dan investor asing kembali masuk ke pasar SBN domestik.

ULN swasta pada akhir Juli 2018 terutama dimiliki oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/ air panas (LGA), dan sektor pertambangan dan penggalian.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 72,7%, sedikit meningkat dibandingkan dengan pangsa pada periode sebelumnya. Adapun, pertumbuhan ULN secara tahunan di keempat sektor tersebut tercatat meningkat pada Juli 2018.

Menurut BI, perkembangan ULN Indonesia pada Juli 2018 tetap terkendali dengan struktur yang sehat. Hal ini tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto pada akhir Juli 2018 yang tercatat 34%, yang lebih baik dari negara peers.

Adapun, berdasarkan jangka waktunya, struktur ULN Indonesia pada akhir Juli 2018 tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang yang memiliki pangsa 86,4% dari total ULN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini