UTANG BUMN

Utang Asing BUMN Naik, Begini Respons Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Utang Asing BUMN Naik, Begini Respons Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ambil pusing mengenai peningkatan utang luar negeri (ULN) badan usaha milik negara (BUMN) nonkeuangan di tengah masa pandemi Covid-19.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur mengatakan BUMN sebagai entitas bisnis memiliki kelonggaran untuk mencari sumber pembiayaan dari manapun baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Saya kira BUMN sebagai suatu entitas bisnis ketika dia kesulitan keuangan atau membutuhkan cashflow itu normal saja bila dia mencari lewat leveraging," ujar Meirijal, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dia juga optimistis BUMN mampu membayar utang asing baru yang ditarik ketika pandemi tersebut. Menurutnya, lembaga keuangan asing pasti memperhatikan kemampuan BUMN dalam membayar utang sehingga tidak mungkin BUMN tidak mampu membayar utang tersebut di kemudian hari.

Seperti diketahui, Per Juni 2020 posisi ULN BUMN naik jadi US$46,99 miliar dari yang pada Maret 2020 sebesar US$42,68 miliar. Posisi ULN sektor swasta nonkeuangan secara keseluruhan cenderung meningkat dari US$157,69 miliar pada Maret 2020 menjadi US$162,96 miliar pada Juni 2020.

Dengan ini, tampak bahwa peningkatan ULN sektor swasta nonkeuangan merupakan akibat dari peningkatan posisi ULN oleh BUMN. Tercatat, posisi ULN pada sektor swasta nonkeuangan lain cenderung stagnan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, tercatat ada 13 BUMN yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah agar BUMN dapat tetap menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid-19 baik dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) ataupun pinjaman.

Total BUMN yang mendapatkan PMN adalah 8 BUMN dengan total kucuran PMN mencapai Rp31,5 triliun. Adapun pinjaman diberikan sebesar Rp19,7 triliun kepada lima BUMN yang usahanya dinilai terdampak oleh Covid-19 sehingga membutuhkan modal kerja dari pemerintah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN