INGGRIS

Utak Atik Capital Gain Tax Bikin Gelisah Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Juli 2020 | 08:01 WIB
Utak Atik Capital Gain Tax Bikin Gelisah Pengusaha

Salah satu sudut jalan di London, Inggris. (Foto: bull.io)

LONDON, DDTCNews - Pengusaha kecil dan menengah Negeri Ratu Elizabeth dibuat cemas dengan wacana pemerintah yang hendak merombak kebijakan pajak capital gain atas keuntungan tertentu.

Pendiri konsultan bisnis, Cavendish Corporate Finance Lord Leigh mengatakan sejumlah pengusaha mengkhawatirkan pemerintah akan menambah penerimaan negara dengan mengubah struktur pajak capital gain.

Pasalnya, hingga kini belum ada rencana yang jelas dari pemerintah terkait perubahan kebijakan pajak yang dibebankan atas keuntungan yang dihasilkan dari pengalihan aset atau harta.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

"Tinjauan kebijakan telah mendorong pengusaha untuk tidak mengambil risiko (sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi)," katanya di London, seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Lord Leigh menyebutkan banyak pengusaha yang memikirkan opsi untuk mempercepat penjualan aset dalam rangka mengamankan keuntungan. Hal ini dilakukan tidak lain agar keuntungan yang didapat tidak tergerus lebih dalam dengan kebijakan capital gain tax yang baru.

Menurutnya, hingga saat ini hanya sedikit detail yang diberikan pemerintah terkait dengan perombakan capital gain tax. Momentum pengumuman anggaran pemerintah pada Oktober 2020 disebut sebagai sarana pemerintah menyampaikan perubahan kebijakan pajak kepada publik.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Seperti diketahui, rezim capital gain tax di Inggris berlaku atas keuntungan yang dihasilkan atas pengalihan suatu aset seperti perusahaan. Tarif capital gain tax di Inggris dipatok sebesar 20% atas laba atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu transaksi atau pengalihan aset.

Pemerintah menetapkan tarif khusus capital gain tax sebesar 10% untuk pengalihan aset yang nilainya tidak lebih dari £1 juta atau setara Rp18,7 miliar. Ambang batas tersebut baru saja direvisi pemerintah pada Maret 2020 dari patokan sebelumnya yang mencapai £10 juta.

Kini, rencana perubahan membuat gelisah pengusaha karena pemerintah mempunyai ruang luas untuk perubahan kebijakan mulai dari tarif sampai ambang batas. Selain itu, pungutan capital gain tax di Inggris juga ikut memengaruhi besaran manfaat pensiun yang didapatkan warga negara.

Baca Juga:
Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

Sementara itu, Partner RSM Grup Chris Etherington menyebutkan adanya peningkatan jumlah klien yang ingin memajukan transaksi penjualan dengan adanya rencana revisi pajak capital gain.

Dia menyebutkan jika pemerintah meningkatkan pungutan pajak capital gain dan dibarengi kenaikan PPh, maka sudah ada komitmen memindahkan usaha dan tidak menjadi subjek pajak dalam negeri Inggris.

"Saya sudah mendapati beberapa orang yang mengatakan jika pajak capital gain naik sejalan dengan pajak penghasilan, maka mereka ingin meninggalkan negara itu [untuk tujuan pajak]," terangnya dilansir bmmagazine.co.uk. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?