PELAYANAN PAJAK

Usung Transparansi Proses Bisnis, Taxpayer Account Dimatangkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 17:56 WIB
Usung Transparansi Proses Bisnis, Taxpayer Account Dimatangkan

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal (kiri) dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’ di Auditorium Universitas Indonesia (UI) Salemba, Senin (28/1/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Perbaikan proses bisnis menjadi agenda penting Ditjen Pajak (DJP) tahun ini. Otoritas bakal mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu instrumen yang dipakai adalah taxpayer account.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan sistem taxpayer account akan beroperasi secara elektronik sepenuhnya. Kebijakan ini akan menciptakan efisiensi dalam proses bisnis DJP di masa mendatang.

“Gambaran di 2019, kami akan lakukan simplifikasi pelayanan. Semua akan berbasis elektronik,” katanya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’ di Auditorium Universitas Indonesia (UI) Salemba, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon menerangkan sistem taxpayer account akan menyatukan beberapa proses bisnis di DJP, terutama yang berhubungan dengan wajib pajak. Sistem tersebut nantinya memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan fiskus melalui media digital internet.

Wajib pajak, lanjutnya, dapat memantau setiap urusan dengan petugas pajak. Proses pemeriksaan hingga keberatan dapat dilakukan melalui sistem ini. Dengan demikian, akan ada minimalisasi penyalahgunaan kewenangan dan menutup celah suap kepada petugas pajak.

“Dengan elektronik kita kurangi interaksi [fisik]. Dengan taxpayer account, wajib pajak bisa melihat sampai mana proses dengan DJP, misal keberatan atau pemeriksaan. Jadi, ini juga untuk peningkatan mutu dan tata kelola pemeriksaan,” jelas Yon.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menilik informasi dari laman resmi DJP, sudah ada 12 kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasitaxpayer account mulai 1 Juli 2018 hingga 31 Desember 2018. Taxpayer account mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data sehingga ada informasi akuntansi yang rapi, cepat, dan akurat.

Selain terkait taxpayer account, DJP juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE). DJP juga akan menguatkan kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan setoran pajak ke kas daerah.

“Tahun ini kita akan bantu pemda mengoptimalkan pajak daerah dan kerja sama dengan DJPK. Dengan begitu, DJP juga dapat data signifikan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak bendahara karena 8%-9% penerimaan kita dari bendahara itu cukup signifikan,” jelas Yon.

Sekadar informasi, seminar ini diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Kali ini, IAI KAPj bekerja sama dengan Program Studi Magister Akuntansi Pendidikan Profesi Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MAKSI PPAk FEB UI) dan Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?