PELAYANAN PAJAK

Usung Transparansi Proses Bisnis, Taxpayer Account Dimatangkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 17:56 WIB
Usung Transparansi Proses Bisnis, Taxpayer Account Dimatangkan

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal (kiri) dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’ di Auditorium Universitas Indonesia (UI) Salemba, Senin (28/1/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Perbaikan proses bisnis menjadi agenda penting Ditjen Pajak (DJP) tahun ini. Otoritas bakal mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu instrumen yang dipakai adalah taxpayer account.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan sistem taxpayer account akan beroperasi secara elektronik sepenuhnya. Kebijakan ini akan menciptakan efisiensi dalam proses bisnis DJP di masa mendatang.

“Gambaran di 2019, kami akan lakukan simplifikasi pelayanan. Semua akan berbasis elektronik,” katanya dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’ di Auditorium Universitas Indonesia (UI) Salemba, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Yon menerangkan sistem taxpayer account akan menyatukan beberapa proses bisnis di DJP, terutama yang berhubungan dengan wajib pajak. Sistem tersebut nantinya memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan fiskus melalui media digital internet.

Wajib pajak, lanjutnya, dapat memantau setiap urusan dengan petugas pajak. Proses pemeriksaan hingga keberatan dapat dilakukan melalui sistem ini. Dengan demikian, akan ada minimalisasi penyalahgunaan kewenangan dan menutup celah suap kepada petugas pajak.

“Dengan elektronik kita kurangi interaksi [fisik]. Dengan taxpayer account, wajib pajak bisa melihat sampai mana proses dengan DJP, misal keberatan atau pemeriksaan. Jadi, ini juga untuk peningkatan mutu dan tata kelola pemeriksaan,” jelas Yon.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Menilik informasi dari laman resmi DJP, sudah ada 12 kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai KPP Piloting aplikasitaxpayer account mulai 1 Juli 2018 hingga 31 Desember 2018. Taxpayer account mendorong pengendalian internal atas ketersediaan dan validitas data sehingga ada informasi akuntansi yang rapi, cepat, dan akurat.

Selain terkait taxpayer account, DJP juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE). DJP juga akan menguatkan kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan setoran pajak ke kas daerah.

“Tahun ini kita akan bantu pemda mengoptimalkan pajak daerah dan kerja sama dengan DJPK. Dengan begitu, DJP juga dapat data signifikan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak bendahara karena 8%-9% penerimaan kita dari bendahara itu cukup signifikan,” jelas Yon.

Sekadar informasi, seminar ini diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Kali ini, IAI KAPj bekerja sama dengan Program Studi Magister Akuntansi Pendidikan Profesi Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MAKSI PPAk FEB UI) dan Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko