REVISI UU KUP

Usulkan Tambah Lapisan Tarif PPh OP 35%, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 12:07 WIB
Usulkan Tambah Lapisan Tarif PPh OP 35%, Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hanya 0,03% wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35%.

Suryo mengatakan usulan penambahan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai PPh 35% dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Tarif PPh 35% menyasar wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

“Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03% dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Suryo mengatakan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, juga telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.

Walaupun hanya 0,03%, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar berkontribusi sebesar 14,28% dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif pada masa depan. Suryo menjelaskan, 4 lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Untuk memberikan lebih rasa keadilan. Kami juga mencoba compare dengan beberapa negara. Oleh karena itu, dalam RUU ini, kami mengusulkan bahwa [untuk] lapisan tarif untuk PPh orang pribadi, kami tambahkan di tier tertinggi," ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, lapisan tarif PPh orang pribadi bertambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15%.

Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30%. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China