REVISI UU KUP

Usulkan Tambah Lapisan Tarif PPh OP 35%, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 12:07 WIB
Usulkan Tambah Lapisan Tarif PPh OP 35%, Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hanya 0,03% wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35%.

Suryo mengatakan usulan penambahan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai PPh 35% dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Tarif PPh 35% menyasar wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

“Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03% dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, juga telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.

Walaupun hanya 0,03%, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar berkontribusi sebesar 14,28% dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif pada masa depan. Suryo menjelaskan, 4 lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Untuk memberikan lebih rasa keadilan. Kami juga mencoba compare dengan beberapa negara. Oleh karena itu, dalam RUU ini, kami mengusulkan bahwa [untuk] lapisan tarif untuk PPh orang pribadi, kami tambahkan di tier tertinggi," ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, lapisan tarif PPh orang pribadi bertambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15%.

Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30%. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja