BERITA PAJAK HARI INI

Usai Google, Menkeu Kejar Pajak Facebook dan Twitter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 08:57 WIB
Usai Google, Menkeu Kejar Pajak Facebook dan Twitter

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (20/6) berita mengenai keberhasilan pemerintah Indonesia yang dapat memungut pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd masih mewarnai sejumlah media nasional. Namun, setelah Google, apakah pemerintah akan mengejar perusahaan IT asing layaknya Facebook, twitter dan lainnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika mereka beroperasi yang menciptakan penerimaan, maka akan menjadi objek pajak. Seperti diketahui, Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa Facebook juga belum membayar pajak. Oleh sebab itu, Sri Mulyani berjanji akan terus mengejar terkait masalah pembayaran pajak dari pemilik perusahaan Facebook dan Google tersebut.

Untuk menetapkan perusahaan IT sebagai wajib pajak baru, Mantan Direktur Bank Dunia ini menyebutkan harus ada aturan baru yaitu yang berasal dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Ia akan segera berkoordinasi lebih erat lagi dengan Menkominfo Rudiantara untuk menyinkronkan kebijakan pemungutan pajak perusahaan BUT tersebut

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya tentang rasio pajak tahun 2018 yang belum beranjak dari 11% dan defisit anggaran yang melebar sebagai dampak dari adanya potensi penerimaan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Rasio Pajak 2018 Tidak Beranjak dari Level 11%

Tahun depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempunyai modal baru untuk menggenjot pajak, yakni akses data nasabah industri keuangan. Namun otoritas pajak belum akan memanfaatkan data tersebut untuk menggenjot penerimaan negara. Indikasinya adalah target tax ratio tahun depan masih di sekitar 11%, sama dengan target tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,2%-5,6%, hanya membutuhkan tax ratio maksimal 11%.

  • Potensi Shortfall Pajak Rp50 Triliun, Defisit Anggaran Melebar 2,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan adanya potensi shortfall atau melesetnya target penerimaan pajak sebesar Rp50 triliun. Potensi shortfall tersebut akan mengakibatkan defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 diperlebar menjadi 2,6% dari yang sebelumnya 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya akan ada penambahan utang untuk periode tahun ini.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Usai Hong Kong, Pemerintah Incar Empat Negara Buka Data Pajak

Setelah Hong Kong, pemerintah Indonesia bakal segera melakukan kesepakatan perjanjian secara bilateral dengan negara Singapura, Macau, Swiss, dan Inggris (United Kingdom/UK) dalam rangka pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI). Menurut Sri Mulyani kesepakatan dari negara-negara suaka pajak tersebut sangat penting untuk mengungkap harta-harta yang masih terparkir di negara-negara tersebut sehingga bisa segera mengalir kembali ke dalam negeri.

  • Intip Rekening, Ditjen Pajak Diminta Prioritaskan WNA

Kewenangan Ditjen Pajak untuk mengintip rekening seluruh nasabah perbankan di Indonesia menurut Komisi XI DPR RI seharusnya diprioritaskan hanya kepada Warga Negara Asing (WNA). Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengungkapkan pemerintah sejak awal menyatakan bahwa pembukaan data rekening nasabah perbankan adalah untuk keperluan AEoI. Oleh sebab itu, menurutnya aturan tersebut seharusnya diberlakukan hanya untuk orang asing.

  • Ekonomi Kuartal II Melaju Lebih Lambat

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini lebih rendah dari yang diperkirakan. Sebelumnya, bank sentral memperkirakan ekonomi dalam tiga bulan kedua tahun ini bisa mencapai 5,11%. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan walau secara umum investasi swasta mulai bangkit, tak hanya investasi bangunan, tetapi juga investasi non bangunan. Namun, pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini akan sedikit lebih rendah dari perkiraan awal.

  • Kebijakan Ekonomi XV Bisa Tekan Biaya Logistik Kurang dari 20%

Paket Kebijakan Ekonomi XV bagi penyedia jasa logistik nasional diharapkan dapat memangkas biaya logistik di Indonesia menjadi kurang dari 20%. Selain menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan agar lebih efisien, juga perlu ada jalur logistik yang jelas sehingga tidak memengaruhi pergerakan barang. Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Barat R Budi Setiawan mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 ini sebetulnya sudah lama ditunggu oleh penyedia jasa logistik agar logistik di Indonesia semakin efisien. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN