ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB
Upload Faktur Pajak Ada Eror 'Dokumen SPPB Tak Ditemukan', Ini Tipnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke dalam kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

Namun, ada kalanya muncul kendala teknis kegagalan upload faktur pajak dengan notifikasi eror ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Terpenting, perlu dikonfirmasi dulu dokumen SPPB kepada DJBC melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selanjutnya, jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan sesuai, wajib pajak perlu memastikan kembali sejumlah berikut ini.

Pertama, e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Kedua, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB.

"Pastikan juga sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi kawasan berikat," tulis DJP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada kolom dokumen pendukung, perlu di-input nomor SPPB. Contoh SPPB:

SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba menggunakan mekanisme impor CSV. Tata cara impor CSV:
1. Buka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu download CSV Prepop, pilih jenis dokumen BC 4.0.
2. Extract dan buka file CSV yang telah diunduh.
3. Input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan.
4. Impor file pada e-faktur desktop.

Jika masih terkendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP untuk layanan sistem. Informasi kontak KPP bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?