ADMINISTRASI PAJAK

Upload Dokumen ke e-Faktur, Status Reject Null Pointer? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:00 WIB
Upload Dokumen ke e-Faktur, Status Reject Null Pointer? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pagi ini, Rabu (31/7/2024) pukul 10.30 WIB, beberapa wajib pajak yang mengeluhkan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen impor.

Sejumlah wajib pajak langsung menyampaikan kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui media sosial X. Notifikasi eror yang muncul adalah ‘Null Pointer id.go.pajak.efaktur.
api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.
saveNewDokumenPm'.

“Apakah dokumen lain atas impor tersebut untuk masa sebelum Juli 2024? Jika iya, dokumen masukan impor masa pajak sebelum Juli 2024, silakan ekspor data dokumen masukan impor dan ubah kolom NPWP menjadi: 000000000000000 (15 digit),” demikian respons Kring Pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setelah kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula kosong diubah menjadi 0 sebanyak 15 digit, sambung Kring Pajak, comma separated values (CSV) dokumen impor tersebut dapat diimpor kembali.

“Jangan lupa untuk menghapus dahulu dokumen masukan impor yang reject sebelum mengimpor CSV dokumen masukan impor,” imbuh Kring Pajak melalui media sosial X.

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir. Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

“Yang telah diinputkan di aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang meskipun nantinya akan di-update ke versi 4.0. Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah,” katanya.

Untuk dokumen yang sudah masuk tetapi belum diunggah, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0. Pembaruan aplikasi e-faktur, sambungnya, memperhatikan kepentingan wajib pajak agar tidak mengalami kendala.

“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2. Skema impor pun tidak diubah sama sekali. Wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja