ADMINISTRASI PAJAK

Upload Dokumen ke e-Faktur, Status Reject Null Pointer? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:00 WIB
Upload Dokumen ke e-Faktur, Status Reject Null Pointer? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pagi ini, Rabu (31/7/2024) pukul 10.30 WIB, beberapa wajib pajak yang mengeluhkan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen impor.

Sejumlah wajib pajak langsung menyampaikan kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui media sosial X. Notifikasi eror yang muncul adalah ‘Null Pointer id.go.pajak.efaktur.
api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.
saveNewDokumenPm'.

“Apakah dokumen lain atas impor tersebut untuk masa sebelum Juli 2024? Jika iya, dokumen masukan impor masa pajak sebelum Juli 2024, silakan ekspor data dokumen masukan impor dan ubah kolom NPWP menjadi: 000000000000000 (15 digit),” demikian respons Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula kosong diubah menjadi 0 sebanyak 15 digit, sambung Kring Pajak, comma separated values (CSV) dokumen impor tersebut dapat diimpor kembali.

“Jangan lupa untuk menghapus dahulu dokumen masukan impor yang reject sebelum mengimpor CSV dokumen masukan impor,” imbuh Kring Pajak melalui media sosial X.

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir. Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

“Yang telah diinputkan di aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang meskipun nantinya akan di-update ke versi 4.0. Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah,” katanya.

Untuk dokumen yang sudah masuk tetapi belum diunggah, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0. Pembaruan aplikasi e-faktur, sambungnya, memperhatikan kepentingan wajib pajak agar tidak mengalami kendala.

“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2. Skema impor pun tidak diubah sama sekali. Wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra