Ilustrasi. Tampilan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga pagi ini, Rabu (31/7/2024) pukul 10.30 WIB, beberapa wajib pajak yang mengeluhkan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen impor.
Sejumlah wajib pajak langsung menyampaikan kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui media sosial X. Notifikasi eror yang muncul adalah ‘Null Pointer id.go.pajak.efaktur.
api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.
saveNewDokumenPm'.
“Apakah dokumen lain atas impor tersebut untuk masa sebelum Juli 2024? Jika iya, dokumen masukan impor masa pajak sebelum Juli 2024, silakan ekspor data dokumen masukan impor dan ubah kolom NPWP menjadi: 000000000000000 (15 digit),” demikian respons Kring Pajak.
Setelah kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula kosong diubah menjadi 0 sebanyak 15 digit, sambung Kring Pajak, comma separated values (CSV) dokumen impor tersebut dapat diimpor kembali.
“Jangan lupa untuk menghapus dahulu dokumen masukan impor yang reject sebelum mengimpor CSV dokumen masukan impor,” imbuh Kring Pajak melalui media sosial X.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir. Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan.
Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.
“Yang telah diinputkan di aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang meskipun nantinya akan di-update ke versi 4.0. Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah,” katanya.
Untuk dokumen yang sudah masuk tetapi belum diunggah, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0. Pembaruan aplikasi e-faktur, sambungnya, memperhatikan kepentingan wajib pajak agar tidak mengalami kendala.
“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2. Skema impor pun tidak diubah sama sekali. Wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.