ADMINISTRASI PAJAK

Upload Dokumen ke e-Faktur, Status Reject Null Pointer? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:00 WIB
Upload Dokumen ke e-Faktur, Status Reject Null Pointer? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pagi ini, Rabu (31/7/2024) pukul 10.30 WIB, beberapa wajib pajak yang mengeluhkan status reject dengan notifikasi Null Pointer saat mengunggah dokumen impor.

Sejumlah wajib pajak langsung menyampaikan kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui media sosial X. Notifikasi eror yang muncul adalah ‘Null Pointer id.go.pajak.efaktur.
api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.
saveNewDokumenPm'.

“Apakah dokumen lain atas impor tersebut untuk masa sebelum Juli 2024? Jika iya, dokumen masukan impor masa pajak sebelum Juli 2024, silakan ekspor data dokumen masukan impor dan ubah kolom NPWP menjadi: 000000000000000 (15 digit),” demikian respons Kring Pajak.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Setelah kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula kosong diubah menjadi 0 sebanyak 15 digit, sambung Kring Pajak, comma separated values (CSV) dokumen impor tersebut dapat diimpor kembali.

“Jangan lupa untuk menghapus dahulu dokumen masukan impor yang reject sebelum mengimpor CSV dokumen masukan impor,” imbuh Kring Pajak melalui media sosial X.

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir. Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sebelumnya, Fungsional Pranata Komputer Mahir Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Mahfuz mengatakan semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

“Yang telah diinputkan di aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang meskipun nantinya akan di-update ke versi 4.0. Kalau sudah di-upload, ya sudah itu aman, enggak ada masalah,” katanya.

Untuk dokumen yang sudah masuk tetapi belum diunggah, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0. Pembaruan aplikasi e-faktur, sambungnya, memperhatikan kepentingan wajib pajak agar tidak mengalami kendala.

“Kalau belum di-upload, … wajib pajak cukup menggunakan aplikasi e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diinput dengan aplikasi e-faktur 3.2. Skema impor pun tidak diubah sama sekali. Wajib pajak tidak perlu khawatir,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China