PMK 161/2022

Update Aturan Pemberitahuan Berkala BKC Selesai Dibuat, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 10:09 WIB
Update Aturan Pemberitahuan Berkala BKC Selesai Dibuat, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 161/2022 untuk mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan tersebut menjadi upaya pemerintah menyempurnakan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pasalnya, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment sehingga kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

"Sementara kegiatan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur," katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC melalui penerbitan PMK 161/2022. Hal itu diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration) dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Dia menjelaskan dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dan data produksi yang diterima DJBC.

Ketentuan yang dimaksud yakni terkait dengan periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nirwala menjelaskan PMK 161/2022 memuat pokok perubahan pada 5 hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk BKC berupa tembakau iris (Tis), yakni saat daun tembakau yang dirajang.

Namun, kewajiban administrasi mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain, yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Oleh karena itu, terdapat 2 ketentuan terhadap tembakau iris yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat kini dihilangkan.

Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT adalah 3 bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sedangkan pada pejabat Bea Cukai, diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

PMK 161/2022 telah diundangkan pada 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Dengan dirilisnya PMK 161/2022, Nirwala menegaskan pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di bidang cukai. Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas oleh pengusaha pabrik BKC.

"Dengan demikian, pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?