LUKSEMBURG

Update Aturan Grup PPN Dirilis, Jasa Keuangan Diuntungkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:45 WIB
Update Aturan Grup PPN Dirilis, Jasa Keuangan Diuntungkan

LUKSEMBURG, DDTCNews – Pemerintah Luksemburg memberlakukan aturan grup pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) grouping terbaru. Aturan yang termaktub dalam UU Nomor 7278 ini disahkan pada 26 Juli dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2018.

Di Uni Eropa (UE), VAT Grouping tercantum dalam Pasal 11 dari Aturan PPN UE, yang merupakan klausul opsional yang mungkin ingin digunakan negara anggota, sebagai lawan dari klausul wajib yang harus mereka terapkan.

Opsi ini pada dasarnya memberikan kemungkinan bagi negara anggota untuk memperlakukan dua atau lebih orang yang - meskipun secara hukum independen - terikat erat satu sama lain oleh hubungan keuangan, ekonomi dan organisasi, sebagai orang yang dapat dikenai pajak tunggal untuk tujuan PPN.

Baca Juga:
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Dalam kasus sekelompok perusahaan, pada hukum setiap perusahaan merupakan orang hukum yang terpisah. Namun, dalam konteks grup PPN, kelompok perusahaan itu akan dianggap sebagai pembayar pajak tunggal untuk tujuan PPN.

Rezim PPN terbaru di Luksemburg ini memberi pengecualian tambahan wajib pajak dari pengenaan PPN atas kegiatan tertentu yang diselenggarakan untuk kepentingan publik. Penyelenggara kegiatan bisa membentuk cost-sharing group (CSG) agar mendapatkan layanan tanpa dikenakan PPN.

“Berlakunya rezim grup PPN baru akan menguntungkan perusahaan jasa keuangan, khususnya yang tidak dapat lagi mengakses rezim IGP (Independent Group of Persons). Setiap negara anggota bisa dianggap sebagai wajib pajak,” demikian aturan grup PPN terbaru melansir tax-news.com, Jumat (10/8).

Baca Juga:
Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Adapun dalam aturan hukum UE tentang grup PPN dimaksudkan untuk memberikan negara anggota alat untuk memerangi penyalahgunaan dan penggelapan pajak. Sekaligus menyediakan penyederhanaan administrasi kepada orang yang dipajaki.

Anggota grup PPN bertanggung jawab untuk memastikan nilai pendapatan yang diperoleh, walaupun persediaan aset milik anggota grup tidak dikenakan PPN. Terlebih entitas usaha itu hanya bisa sekali merestitusi PPN dan bisa diajukan kepada otoritas pajak.

Pengecualian grup PPN ini berlaku bagi penyedia aset kelas kecil yang tidak mampu membeli aset secara pribadi. Jelas berbeda dengan penyedia aset kelas besar yang dengan mudah membeli aset semacam itu.

Baca Juga:
Negosiasi Tax Treaty RI-Luksemburg Dimulai Kembali

Di samping itu, fitur grup PPN diklaim cukup menarik tidak hanya bagi usaha yang sebelumnya menggunakan rezim IGP, tetapi juga usaha lain yang telah terbebas dari pengenaan PPN seperti real estat, perbankan, ekuitas swasta, asuransi, sektor manajemen aset, hingga bagi yang bertujuan meningkatkan arus kas dengan mengurangi setoran PPN di muka dalam transaksi intra grup.

Grup PPN akan menjadi rezim opsional yang perlu dipertahankan setidaknya selama 2 tahun kalender, serta tersedia untuk entitas dengan status bentuk usaha tetap (BUT) di Luksemburg dan memenuhi sejumlah persyaratan naik substantif dan formal.

Namun aturan tersebut tidak mengatur skema grup PPN secara lintas batas, walaupun kantor cabang di luar Luksemburg telah memenuhi syarat. Entitas yang memilih aturan itu harus terikat oleh institusi keuangan, ekonomi, maupun organisasi, seperti yang telah didefinisikan dalam beleid tersebut. Secara khusus, tautan keuangan perlu disertifikasi oleh auditor atau akuntan terdaftar terlebih dulu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini