JERMAN

Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:37 WIB
Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Luksemburg menyepakati untuk memperpanjang jangka waktu kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Anggota Parlemen Jerman Andreas Steier mengatakan kesepakatan perihal pajak pekerja lintas negara antara Jerman dan Luksemburg seharusnya selesai 30 Juni 2020. Kini perjanjian tersebut diperpanjang untuk satu bulan ke depan hingga akhir Juli 2020.

"Saya senang Luksemburg dan Jerman tetap mempertimbangkan situasi di mana ada puluhan ribu karyawan yang harus bekerja dari rumah," katanya dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, Jerman dan Luksemburg menyepakati perjanjian khusus untuk pekerja lintas yurisdiksi selama masa pandemi demi mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah.

Dengan perjanjian itu, karyawan asal Jerman yang bekerja di Luksemburg, tetapi terpaksa melakukan pekerjaan di Jerman karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan tetap menjadi kewenangan Luksemburg.

Dengan kata lain, perjanjian tersebut menganulir ketentuan periode waktu selama 19 hari untuk menentukan status sebagai subjek pajak dalam negeri untuk kepentingan perpajakan di kedua negara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Perjanjian khusus itu juga berlaku sebaliknya. Pekerja Luksemburg yang bekerja di Jerman dan terpaksa bekerja dari rumah atau di Luksemburg karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan menjadi wewenang Jerman.

Pada aturan normal, kebijakan perpajakan untuk pekerja lintas batas antara Jerman dan Luksemburg menyatakan seorang karyawan bila melakukan pekerjaan lebih dari 20 hari kerja dalam satu tahun kalender di masing-masing wilayah maka atas upahnya akan dikenakan sebagian pungutan PPh di tempat karyawan bekerja.

Perjanjian pajak pekerja lintas batas diteken Jerman dan Luksemburg pada 3 April 2020. Perjanjian dapat diperpanjang secara otomatis selama satu bulan jika kedua belah pihak tidak melakukan terminasi perjanjian secara sepihak.

Dilansir dari Tax Notes International, pelonggaran kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas tak hanya dilakukan Jerman terhadap Luksemburg. Perjanjian juga berlaku dengan Belanda, Austria dan Belgia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP