JERMAN

Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:37 WIB
Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Luksemburg menyepakati untuk memperpanjang jangka waktu kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Anggota Parlemen Jerman Andreas Steier mengatakan kesepakatan perihal pajak pekerja lintas negara antara Jerman dan Luksemburg seharusnya selesai 30 Juni 2020. Kini perjanjian tersebut diperpanjang untuk satu bulan ke depan hingga akhir Juli 2020.

"Saya senang Luksemburg dan Jerman tetap mempertimbangkan situasi di mana ada puluhan ribu karyawan yang harus bekerja dari rumah," katanya dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk diketahui, Jerman dan Luksemburg menyepakati perjanjian khusus untuk pekerja lintas yurisdiksi selama masa pandemi demi mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah.

Dengan perjanjian itu, karyawan asal Jerman yang bekerja di Luksemburg, tetapi terpaksa melakukan pekerjaan di Jerman karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan tetap menjadi kewenangan Luksemburg.

Dengan kata lain, perjanjian tersebut menganulir ketentuan periode waktu selama 19 hari untuk menentukan status sebagai subjek pajak dalam negeri untuk kepentingan perpajakan di kedua negara.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Perjanjian khusus itu juga berlaku sebaliknya. Pekerja Luksemburg yang bekerja di Jerman dan terpaksa bekerja dari rumah atau di Luksemburg karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan menjadi wewenang Jerman.

Pada aturan normal, kebijakan perpajakan untuk pekerja lintas batas antara Jerman dan Luksemburg menyatakan seorang karyawan bila melakukan pekerjaan lebih dari 20 hari kerja dalam satu tahun kalender di masing-masing wilayah maka atas upahnya akan dikenakan sebagian pungutan PPh di tempat karyawan bekerja.

Perjanjian pajak pekerja lintas batas diteken Jerman dan Luksemburg pada 3 April 2020. Perjanjian dapat diperpanjang secara otomatis selama satu bulan jika kedua belah pihak tidak melakukan terminasi perjanjian secara sepihak.

Dilansir dari Tax Notes International, pelonggaran kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas tak hanya dilakukan Jerman terhadap Luksemburg. Perjanjian juga berlaku dengan Belanda, Austria dan Belgia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6