LUKSEMBURG

Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:05 WIB
Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramegna menyatakan kesepakatan negara G7 tentang pajak minimum global tidak menjadi kejutan bagi negaranya.

Dia menuturkan kesepakatan negara G7 tentang kebijakan pajak perusahaan multinasional tidak berdampak signifikan bagi kebijakan fiskal domestik. Kebijakan pajak domestik, sambungnya, telah berubah dalam 7 tahun terakhir agar sejalan dengan ketentuan internasional.

"Mereka yang berpikir Luksemburg adalah surga fiskal masih hidup di dunia imajiner. Mereka tidak melihat dan tidak memahami perubahan yang terjadi selama 7 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dia menyebutkan kesepakatan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional sebesar 15% masih lebih rendah dibandingkan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 17%. Menurutnya, masih ada beban pajak lain yang harus ditanggung perusahaan yang terdaftar di Luksemburg.

Alhasil, tarif efektif pajak perusahaan di Luksemburg bisa mencapai angka 25%. Tambahan beban tersebut berasal dari pungutan pajak bisnis pada level pemerintah daerah.

"Jika ditambahkan dengan pajak komersial kota maka pajak perusahaan di Luksemburg adalah 25%. Karena itu kami jauh di atas 15%," terangnya.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Hal senada diungkapkan oleh Keith O'Donnell dari firma pajak Atoz. Menurutnya, kesepakatan pajak minimum yang dicapai G7 tidak akan berdampak pada migrasi perusahaan keluar dari Luksemburg.

Dia menyatakan kebijakan tarif pajak efektif salah satu pertimbangan perusahaan memilih berinvestasi di Luksemburg. Faktor lain yang tidak kalah penting yang menjadi pertimbangan dan penentu lokasi perusahaan didirikan.

"Dengan reformasi itu saya tidak berpikir perusahaan akan meninggalkan Luksemburg. Keputusan perusahaan memilih lokasi pada suatu negara itu bukan hanya karena alasan pajak," imbuhnya, seperti dilansir delano.lu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6