LUKSEMBURG

Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:05 WIB
Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramegna menyatakan kesepakatan negara G7 tentang pajak minimum global tidak menjadi kejutan bagi negaranya.

Dia menuturkan kesepakatan negara G7 tentang kebijakan pajak perusahaan multinasional tidak berdampak signifikan bagi kebijakan fiskal domestik. Kebijakan pajak domestik, sambungnya, telah berubah dalam 7 tahun terakhir agar sejalan dengan ketentuan internasional.

"Mereka yang berpikir Luksemburg adalah surga fiskal masih hidup di dunia imajiner. Mereka tidak melihat dan tidak memahami perubahan yang terjadi selama 7 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dia menyebutkan kesepakatan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional sebesar 15% masih lebih rendah dibandingkan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 17%. Menurutnya, masih ada beban pajak lain yang harus ditanggung perusahaan yang terdaftar di Luksemburg.

Alhasil, tarif efektif pajak perusahaan di Luksemburg bisa mencapai angka 25%. Tambahan beban tersebut berasal dari pungutan pajak bisnis pada level pemerintah daerah.

"Jika ditambahkan dengan pajak komersial kota maka pajak perusahaan di Luksemburg adalah 25%. Karena itu kami jauh di atas 15%," terangnya.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Hal senada diungkapkan oleh Keith O'Donnell dari firma pajak Atoz. Menurutnya, kesepakatan pajak minimum yang dicapai G7 tidak akan berdampak pada migrasi perusahaan keluar dari Luksemburg.

Dia menyatakan kebijakan tarif pajak efektif salah satu pertimbangan perusahaan memilih berinvestasi di Luksemburg. Faktor lain yang tidak kalah penting yang menjadi pertimbangan dan penentu lokasi perusahaan didirikan.

"Dengan reformasi itu saya tidak berpikir perusahaan akan meninggalkan Luksemburg. Keputusan perusahaan memilih lokasi pada suatu negara itu bukan hanya karena alasan pajak," imbuhnya, seperti dilansir delano.lu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra