BELGIA

Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 10:30 WIB
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan menindaklanjuti laporan OpenLux—diterbitkan oleh koalisi media Organized Crime and Corruption Reporting Project—yang berisikan informasi mengenai penghindaran pajak di Luksemburg.

Jubir Komisi Eropa Marta Wieczorek mengatakan laporan OpenLux membuka kelemahan kebijakan perpajakan dan sistem keuangan Luksemburg sehingga digunakan untuk melakukan penggelapan dan penghindaran pajak agresif.

"Investigasi ini memang memberikan informasi penting bagi kami dan mungkin perlu ada beberapa perubahan," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Kepala Jubir Komisi Eropa Eric Mamer. Menurutnya, Komisi Eropa akan melakukan kajian terhadap laporan OpenLux dan tak menutup kemungkinan ada konsekuensi yang mungkin dihadapi Luksemburg sebagai anggota Uni Eropa.

Laporan OpenLux menyebutkan mafia Italia dan miliarder secara konsisten memarkir kekayaan di Luksemburg. Laporan tersebut menyebutkan sebanyak 55.000 perusahaan cangkang terdaftar di Luksemburg dan memiliki aset sekitar €6 triliun.

Media Prancis Le Monde merilis sebagian laporan OpenLux pada awal pekan ini. Hasil investigasi menyebutkan kelompok mafia Italia 'Ndrangheta' dan kegiatan bisnis bawah tanah asal Rusia ikut mendirikan perusahaan cangkang di Luksemburg.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pemimpin partai sayap kanan Italia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang di Luksemburg agar tidak terendus otoritas pajak Italia. Selain itu, mayoritas perusahaan yang terdaftar di Luksemburg ternyata dimiliki warga negara Prancis.

Investigasi OpenLux juga mengungkapkan ada 15.000 dana investasi yang diparkir di Luksemburg dan 80% tidak mencantumkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner. Dari total dana investasi tersebut hampir 5.000 sumber dana berasal dari Jerman.

Markus Meinzer dari Tax Justice Network menyebutkan data OpenLux mengonfirmasi posisi Luksemburg sebagai salah satu yurisdiksi terbesar di dunia untuk urusan kerahasian finansial dan penyalahgunaan regulasi pajak korporasi lintas negara.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Menurutnya, setidaknya €23 miliar atau setara dengan Rp390 triliun penerimaan pajak secara global hilang karena sistem yang diterapkan oleh Luksemburg.

"Yang membuat data OpenLux sangat mencolok, sumbernya tidak berasal dari penyedia layanan jasa keuangan tetapi melalui penggalian mendalam dari data resmi pemerintah Luksemburg yang telah dibuat sulit untuk dihubungkan," ujarnya.

Seperti dilansir euobserver.com, Pemerintah Luksemburg telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan laporan OpenLux. Pemerintah dengan tegas menolak hasil temuan dalam investigasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai