BELGIA

Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 10:30 WIB
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan menindaklanjuti laporan OpenLux—diterbitkan oleh koalisi media Organized Crime and Corruption Reporting Project—yang berisikan informasi mengenai penghindaran pajak di Luksemburg.

Jubir Komisi Eropa Marta Wieczorek mengatakan laporan OpenLux membuka kelemahan kebijakan perpajakan dan sistem keuangan Luksemburg sehingga digunakan untuk melakukan penggelapan dan penghindaran pajak agresif.

"Investigasi ini memang memberikan informasi penting bagi kami dan mungkin perlu ada beberapa perubahan," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Kepala Jubir Komisi Eropa Eric Mamer. Menurutnya, Komisi Eropa akan melakukan kajian terhadap laporan OpenLux dan tak menutup kemungkinan ada konsekuensi yang mungkin dihadapi Luksemburg sebagai anggota Uni Eropa.

Laporan OpenLux menyebutkan mafia Italia dan miliarder secara konsisten memarkir kekayaan di Luksemburg. Laporan tersebut menyebutkan sebanyak 55.000 perusahaan cangkang terdaftar di Luksemburg dan memiliki aset sekitar €6 triliun.

Media Prancis Le Monde merilis sebagian laporan OpenLux pada awal pekan ini. Hasil investigasi menyebutkan kelompok mafia Italia 'Ndrangheta' dan kegiatan bisnis bawah tanah asal Rusia ikut mendirikan perusahaan cangkang di Luksemburg.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemimpin partai sayap kanan Italia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang di Luksemburg agar tidak terendus otoritas pajak Italia. Selain itu, mayoritas perusahaan yang terdaftar di Luksemburg ternyata dimiliki warga negara Prancis.

Investigasi OpenLux juga mengungkapkan ada 15.000 dana investasi yang diparkir di Luksemburg dan 80% tidak mencantumkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner. Dari total dana investasi tersebut hampir 5.000 sumber dana berasal dari Jerman.

Markus Meinzer dari Tax Justice Network menyebutkan data OpenLux mengonfirmasi posisi Luksemburg sebagai salah satu yurisdiksi terbesar di dunia untuk urusan kerahasian finansial dan penyalahgunaan regulasi pajak korporasi lintas negara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, setidaknya €23 miliar atau setara dengan Rp390 triliun penerimaan pajak secara global hilang karena sistem yang diterapkan oleh Luksemburg.

"Yang membuat data OpenLux sangat mencolok, sumbernya tidak berasal dari penyedia layanan jasa keuangan tetapi melalui penggalian mendalam dari data resmi pemerintah Luksemburg yang telah dibuat sulit untuk dihubungkan," ujarnya.

Seperti dilansir euobserver.com, Pemerintah Luksemburg telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan laporan OpenLux. Pemerintah dengan tegas menolak hasil temuan dalam investigasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra