LUKSEMBURG

Kebijakan Perpajakan atas Rokok dan Minol Diusulkan Diubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:45 WIB
Kebijakan Perpajakan atas Rokok dan Minol Diusulkan Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Komisi Eropa merilis proposal perubahan kebijakan perpajakan atas produk olahan tembakau dan minuman beralkohol untuk memerangi penyakit kanker yang berhubungan erat dengan dua komoditas tersebut.

Proposal perubahan kebijakan perpajakan atas tembakau dan alkohol tersebut merupakan bagian dari rencana mengurangi populasi aktif konsumen produk olahan tembakau. Dalam proposal tersebut, akan diatur upaya pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan kanker.

Saat ini, sebanyak 25% dari total populasi di negara Uni Eropa merupakan konsumen aktif produk olahan tembakau. Melalui reformasi kebijakan perpajakan tembakau dan alkohol ditargetkan pada 2040 jumlahnya menyusut kurang dari 5%.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Rencana tersebut ingin menciptakan generasi bebas tembakau serta mengurangi konsumsi alkohol berbahaya," tulis keterangan Komisi Eropa dikutip Kamis (4/2/2021).

Salah satu perubahan kebijakan perpajakan atas tembakau dan alkohol ini berlaku untuk pembelian lintas batas di antara negara Uni Eropa. Meski begitu, proposal ini tentunya bakal memengaruhi arus penerimaan negara.

Komisi Eropa meyakini kebijakan perpajakan merupakan instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi produk olahan tembakau dan alkohol. Proposal perpajakan lintas batas khusus tembakau dan alkohol ini berlaku untuk pembelian individu dan skala bisnis.

"Kami akan meninjau UU tingkat Uni Eropa tentang perpajakan alkohol dan pembelian alkohol lintas batas oleh individu dan swasta. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penerapan kebijakan adalah menyeimbangkan tujuan mendapatkan pendapatan dan perlindungan kesehatan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir delano.lu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN