LUKSEMBURG

Kebijakan Perpajakan atas Rokok dan Minol Diusulkan Diubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:45 WIB
Kebijakan Perpajakan atas Rokok dan Minol Diusulkan Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Komisi Eropa merilis proposal perubahan kebijakan perpajakan atas produk olahan tembakau dan minuman beralkohol untuk memerangi penyakit kanker yang berhubungan erat dengan dua komoditas tersebut.

Proposal perubahan kebijakan perpajakan atas tembakau dan alkohol tersebut merupakan bagian dari rencana mengurangi populasi aktif konsumen produk olahan tembakau. Dalam proposal tersebut, akan diatur upaya pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan kanker.

Saat ini, sebanyak 25% dari total populasi di negara Uni Eropa merupakan konsumen aktif produk olahan tembakau. Melalui reformasi kebijakan perpajakan tembakau dan alkohol ditargetkan pada 2040 jumlahnya menyusut kurang dari 5%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Rencana tersebut ingin menciptakan generasi bebas tembakau serta mengurangi konsumsi alkohol berbahaya," tulis keterangan Komisi Eropa dikutip Kamis (4/2/2021).

Salah satu perubahan kebijakan perpajakan atas tembakau dan alkohol ini berlaku untuk pembelian lintas batas di antara negara Uni Eropa. Meski begitu, proposal ini tentunya bakal memengaruhi arus penerimaan negara.

Komisi Eropa meyakini kebijakan perpajakan merupakan instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi produk olahan tembakau dan alkohol. Proposal perpajakan lintas batas khusus tembakau dan alkohol ini berlaku untuk pembelian individu dan skala bisnis.

"Kami akan meninjau UU tingkat Uni Eropa tentang perpajakan alkohol dan pembelian alkohol lintas batas oleh individu dan swasta. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penerapan kebijakan adalah menyeimbangkan tujuan mendapatkan pendapatan dan perlindungan kesehatan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir delano.lu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra